Pemprov Bersama DPRD Sultra Setujui Empat Raperda

H. Gubernur Sultra Ali Mazi, SH., saat Sambutan

SULTRAMEDIA.ID.,SULTRA – Pemerintah provinsi (pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara sepakat menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Sultra dengan agenda pokok pengambilan keputusan bersama atas empat buah Raperda yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (3 November 2021).

Ke empat Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan ke empat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.

Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh memimpin langsung rapat tersebut yang dihadiri oleh Gubernur Sultra Ali Mazi beserta unsur Forkopimda antara lain yang hadir langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (yang baru saja diangkat sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung) dan Kajati Sultra Sarjono Turin. Selain itu, juga hadir Dananal dan Danlanud, serta sejumlah pejabat tinggi Pratama lingkup Pemprov juga hadir.

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif dan eksekutif yang secara langsung terlibat dalam ke empat Raperda tersebut.

Ketua DPRD Sultra, Gubernur Sultra, dan Wakil Ketua DPRD Sultra

Gubernur secara ringkas memberikan ulasan atas substansi dan harapannya pada empat Raperda tersebut.

Pada Raperda tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Gubernur menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka perda dan peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur retribusi yang berasal dari perpanjangan izin menggunakan TKA, wajib menyesuaikan dengan PP tersebut.

“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan pemerintah daerah tetap memiliki payung hukum dalam melakukan pemungutan retribusi, khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan,” jelas Gubernur.

Pada Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, substansi materinya mencakup penambahan objek pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan.

Dengan penetapan perda ini, diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Adapun Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, didasarkan potensi pendapatan dari objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, penjualan produk usaha daerah dan pelayanan pada jasa ke pelabuhan.

Raperda ini akan memberikan kekuatan dan dasar hukum dalam rangka pemungutan retribusi daerah.

Foto berasama Dandrem 143/HO, Kapolda Sultra, Gubernur Sultra, Ketua DPRD Sultra, Kajati Sultra

Terakhir, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap. Dijelaskan, dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka telah merubah paradigma surat izin usaha menjadi perizinan berusaha berbasis risiko.

“Atas dasar itu, maka perda ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pembangunan perikanan tangkap di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Gubernur.

Dengan ditetapkannya Raperda ini, akan mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha dengan menerapkan sistem perizinan yang cepat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim investasi.

Editing by: H5P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *