SULTRAMEDIA.ID., SULTRA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melakukan evaluasi batasan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp.275.000 dan di luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp.300.000.
Batasan tarif pemeriksaan RT-PCR ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai diberlakukan tanggal 27 Oktober 2021.
Batasan tarif yang dikeluarkan Kemenkes diikuti sejumlah rumah sakit salah satunya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahtermas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Humas RSUD Bahtermas Masita menyebutkan tes PCR di Bahtermas tarifnya Rp.300.000.
Ia mengatakan, bagi siapa saja yang ingin tes RT-PCR maupun antigen bisa datang ke RSUD Bahtermas Kendari.
“Yang mau PCR atau antigen datang ke sini (RSUD Bahteramas),” ujarnya, Selasa (2/11/2021).
Masita bilang, untuk mendapatkan layanan tes PCR dimudahkan di RSUD Bahtermas cukup datang mendaftar di loket pendaftaran.
“Mereka daftar lewat loket pendaftaran, dari loket pendaftaran mereka dikasih bukti bayar ke BTN (Bank Tabungan Negara),” kata Masita.
Setelah mereka membayar ucap Masita, mereka kembali menyetor bukti pembayaran dan kemudian tinggal menunggu dipanggil untuk di tes PCR ataupun antigen.
Bulan Agustus 2021, RSUD Bahtermas pernah menurunkan tarif tes PCR yang sebelumnya Rp.900.000 menjadi Rp.525.000. Penurunan tariff tes PCR merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kemenkes.
Pantauan media tegas.co, Laboratorium RSUD Bahtermas sudah bisa melaksanakan pemeriksaan mandiri tes Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Kemenkes.
Rumah sakit pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara ini sudah memiliki alat tes, yaitu Tes Cepat Molekuler (TCM) dan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang mulai dijalankan sejak 14 Mei 2020
B_Khan