SULTRAMEDIA.ID., KENDARI – Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 65 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan tugas pokok kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari melaksanakan upaya kesehatan
Bedasarkan peraturan gubernur (Pergub) di atas, RSUD Bahteramas melaksanakan upaya kesehatan dilakukan secara berdayaguna dan berhasil dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan, yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan juga melaksanakan upaya rujukan.
Berdasarkan rencana capaian pembangunan Sulawesi Tenggara 2019-2023 yang dipaparkan dalam ekspose 3 tahun pemerintahan Ali Mazi – Lukman Abunawas bulan September 2021. Ada isu strategis di sektor kesehatan yang dihadapi Sultra khususnya RSUD Bahteramas, diantaranya:
1. Pravelensi penderita penyakit tidak menular semakin bertambah.
2. Belum semua fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit.
3. Ketersediaan SDM kesehatan yang belum sesuai dengan standar.
4. Bertambahnya jumlah PMKS dan rendahnya penanganan PMKS khsusnya terkait target SPM skala provinsi, yaitu fakir miskin, anak terlantar, lanut usia, disabilitas, dan penanganan bencana alam/KLB dalam skala provinsi.
5. Belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
6. Integrasi sektor dalam mendukung pembangunan kepariwisataan.
Untuk menjawab isu strategis tersebut, RSUD Bahteramas telah mengambil langkah-langkah kebijakan, yaitu pengembangan pelayanan kesehatan, pengadaan alat-alat kesehatan, dan pembangunan gedung pelayanan kesehatan serta penerimaan pegawai ASN dan non ASN.
Salah satu upaya RSUD Bahteramas meningkatkan pelayanan kesehatan, yakni rencana menambah poliklinik.
“Kita berupaya mengembangkan poliklinik – poliklinik ini dengan meningkatkan sumber daya manusia dan peralatan medis,” ucap Direktur RSUD Bahteramas dr. H. Hasmudin, Sp.B, hari Jumat (12/11/2021).
“Karena kalau ada dokternya tanpa alat tidak ada gunanya juga, begitu pula tanpa dokter tetapi alatnya ada, tidak ada gunanya juga. Jadi dua-duanya harus sejalan,” katanya.
Langkah-langkah kebijakan RSUD Bahteramas menjawab isu strategis sektor kesehatan, sebelumnya sudah tertuang dalam misi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra ini, sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna dan bermutu yang mengutamakan keselamatan pasien.
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkualitas dan berdaya saing.
- Mengembangkan sarana dan prasarana rumah sakit berbasis teknologi terkini.
- Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan pegawai.
- Mewujudkan suasana rumah sakit yang asri, nyaman, komunikatif, dan infomatif
B_Khan