Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Bahteramas Sediakan Loket Pengaduan

Tingkatkan Mutu Pelayanan, RSUD Bahteramas Sediakan Loket Pengaduan

SULTRAMEDIA.ID., SULTRA- Guna meningkatkan pelayanan kepada pasien dan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Kendari menyiapkan loket pengaduan sebagai akses informasi seputar rumah sakit ke khalayak.

Setiap yang merasa membutuhkan informasi dari pihak rumah sakit Bahteramas, boleh datang ke pusat pengaduan untuk menanyakan apa saja yang dibutuhkan dan diinginkan.

Hal demikian, diungkapkan Humas RSUD Bahteramas Kendari, Masita kepada tegasTv, saat ditemui di salah satu ruangan di RS Bahteramas.

Para pengunjung, kata Masita, juga diperbolehkan untuk datang walau hanya sekedar menanyakan tempat-tempat atau ruangan yang akan dikunjungi.

“Setiap paginya, disediakan dua orang petugas untuk berjaga loket pengaduan. Mereka akan stand by hingga pukul 04.00 Wita atau sekitar 6 jam kerja, dari Senin hingga Sabtu,” ujarnya

Masita menambahkan, jika ada pasien, keluarga, atau pengunjung yang ingin melakukan pengaduan di atas jam 14.00, maka boleh langsung ke ruangan Humas atau menghubungi nomor kontak pengaduan.

Masita membeberkan, adapun aduan yang paling sering ditemukan yakni berkaitan dengan BPJS, diantaranya perihal penunggakan pembayaran.

“Masih banyak pihak keluarga pasien yang tidak memahami bahwa sekedar membayar bulanan BPJS yang tertunggak saja tidak cukup, karena jika pernah menunggak maka pasien diharuskan membayar pula dengan denda sesuai yang dikenakan pihak BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ada beragam denda yang biasa ditarifkan oleh BPJS Kesehatan, sambung Masita, diantaranya denda penunggakan, denda keterlambatan, hingga denda pelayanan. Banyak sekali ditemukan yang belum memahami.

Untuk itu, Humas di RS terbesar se-Sultra tersebut meminta kepada pihak BPJS Kesehatan untuk menyosialisasikan perihal denda penunggakan, terutama kepada pelanggan pemegang kartu BPJS Kesehatan Mandiri.

Hal demikian, disarankan pihak rumah sakit Bahteramas, agar tidak terjadi pengenaan denda berulang kepada pasien penunggak BPJS saat berobat.

 

B_Khan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *