DPW PERKHAPPI Sultra Dukung Kejati Usut Kasus Tipikor PT Toshida

SULTRAMEDIA.ID.,SULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra Andi Azis sebagai tersangka baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Toshida.

Menanggapi perihal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Mendukung tindakan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis sebagai Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT Toshida, karena telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 495 Miliar;

Hal demikian, secara tegas dikatakan oleh Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto melalui Humas PERKHAPPI Sultra, Apri Awo dalam rilisnya.

“Kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlangsungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktik melawan hukum tersebut wajib di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dedi (sapaan akrab)

Kedua, tambahnya, Untuk penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktik ilegal Mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, PERKHAPPI Sultra mendorong Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh pengusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara tanpa pandang bulu.

“Ketiga, Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan, karena di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak dll, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang, dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga,” tutup Dedi.

Editing: H5P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *