SULTRAMEDIA.ID., KENDARI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau kepada pengusaha se-Sultra untuk mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang mengatakan, pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya pun harus siap memenuhi kewajiban tersebut.
Ia mengaku telah mengimbau pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR.
”Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik kemajuannya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ujar Anton, Rabu (13/4/2022).
Menurut Anton, pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.
Meskipun demikian, memang di beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha pasti mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.
”Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dihubungi melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk menemukan titik temu,” imbuh Anton.
Namun, lanjut dia, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan presentasi bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban mempersembahkan THR.
”Ketidakmampuan tersebut tidak berarti tidak dapat diputuskan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sesuai jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tahun ini THR wajib diterapkan tanpa harus diputuskan kepada pekerja atau buruh. Juga, paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.
Pengeditan: H5P