Kepala BPD Matarape Laporkan PT KDI ke Polda Sultra, Begini Dugaan Pelanggarannya

Kepala BPD Matarape Laporkan PT KDI ke Polda Sultra

SULTRAMEDIA.ID.,KENDARI – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Diduga melakukan penggalian jalan yang melintasi Matarape – Lameruru tanpa izin warga sekitar.

Penggalian jalan tersebut diperkirakan sudah satu minggu berlangsung. Sehingga dampak dari penggalian jalan umum yang digali tersebut tidak bisa dilalui seperti biasanya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Matarape, Karman S, usai melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan umum tersebut, Selasa 3 Mei 2022.

“Sekitar satu minggu yang lalu PT KDI ini melakukan aktivitas penggalian di jalan yang melintasi Matarape – Lameruru sebanyak tiga kali. Tanpa permisi terhadap masyarakat setempat, PT KDI tersebut langsung main garap jalan masyarakat untuk hauling aktivitasnya sehingga mengakibatkan jalan itu rusak,” ujar Karman.

Jalan berlubang akibat digali

Lebih lanjut Karman menjelaskan, perlu diketahui bersama bahwa, jalan yang digali PT KDI tersebut merupakan jalan fasilitas umum yang biasa juga dipakai warga Matarape. Dan jalan yang digali oleh PT KDI itu merupakan jalan yang digunakan oleh masyarakat untuk aktivitasnya sehari-harinya, baik untuk perekonomian maupun aktivitas itu sendiri.

“Jadi, atas penggalian jalan houling yang jugamenjadi jalan aktivitas masyarakat tersebut mengakibatkan semua masyarakat Desa Matarape menjadi terhambat,” jelasnya.

Yang paling utama yaitu soal perekonomian, tambahnya, karena banyak warga Desa Matarape memperoleh perekonomian dengan cara menjual bahan pangan miliknya kepada perusahaan-perusahaan dengan melalui jalan tersebut.

Kondisi jalan sulit dilewati akibat penggalian

“Kemudian selain hal tersebut, suda ada masyarakat yang jatuh korban mengalami kecelakaan akibat penggalian jalan yang digali oleh PT KDI tersebut,” terang Karman.

Lanjut Karman mengatakan, atas kejadian tersebut, saya yang mewakili masyarakat yang notabene menggunakan jalan tersebut merasa keberatan, karena tidak ada pertanggung jawaban dari pihak PT KDI atas aktivitas penggalian jalan hauling tersebut.

Baca Juga: PT Tiran Indonesia dan Pemkab Morowali Sepakati Hak dan Kewajiban

Sehingga Ia hari ini melaporkan PT KDI di Polda Sultra atas pengrusakan fasilitas jalan yang biasa kami gunakan ini.

“Hari ini, mewakili masyarakat Desa Matarape resmi melaporkan PT KDI atas dugaan pengrusakan fasilitas jalan umum di Desa Matarape,” ujarnya.

Ia pun merasa heran juga dengan aktivitas PT KDI ini, tanpa permisi, langsung main gali kiri-kanan yang ada di Desa nya.

“Maunya sampaikan dulu kepada Pemerintah Desa Matarape, baru beraktivitas. Pasalnya yang digali itu merupakan jalan satu-satunya paling dekat dilalui warga ketika warga untuk beraktivitas ketempat kerja, maupun ke Pasar,” pungkasnya.

Jalan itu, tambahnya, merupakan jalan turun-temurun yang sudah ada di Desa Matarape, bahkan sebelum aktivitas pertambangan, jalan tersebut sudah ada. Ini tidak ada sama sekali penyampaian PT KDI, langsung main gali. Lebih ironis lagi bahwa PT KDI tidak membebaskan lahan tersebut, yang merupakan milik masyrakat.

“PT.KDI Merampas hak milik rakyat. Inikan tidak elok. Olehnya itu hari ini kami melaporkan di Polda Sultra, dengan harapan dapat diatensi,” terang Karman menutup keterangannya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *