KPK RI Bersama Pemprov dan Kadin Sultra Kukuhkan KAD Antikorupsi Bagi Pelaku Usaha

Gubernur Sultra, H. Ali Mazi, SH., saat mengukuhkan pengurus KAD Antikorupsi Sultra periode 2022-2025. Foto: Basir

SULTRAMEDIA.ID., KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) mengukuhkan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Sulawesi Tenggara periode 2022-2025, di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Selasa, 04 Oktober 2022.

Lembaga tersebut, diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan Kadin Sultra, guna memperkuat pencegahan korupsi di sektor dunia usaha.

Pengukuhan pengurus KAD itu disaksikan langsung oleh Kasatgas 5 Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Rosiana Fransiska bersama Gubernur Sultra, Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI wilayah Sultra, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri Sultra.

Direktur AKBU KPK RI, Rosiana Fransiska, saat menyampaikan sambutanya. Foto: Basir

Rosiana Fransiska dalam keterangannya mengatakan, sektor bisnis merupakan sektor yang strategis sekaligus rawan terjadinya korupsi karena pelaku usaha kadang terpaksa melakukan praktik gratifikasi atau penyuapan untuk melancarkan proses bisnis-nya.

Meskipun praktik gratifikasi atau penyuapan tersebut tidak berasal dari anggaran negara, namun pemberian hadiah atau suap tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Rosiana menjabarkan, terdapat 7 bentuk tindak pidana korupsi, antara lain: 1. Menyebabkan kerugian negara, 2. Gratifikasi, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Benturan kepentingan dalam pengadaan, 5. Perbuatan curang, 6. Pemerasan, dan terakhir, suap.

“Perbuatan ini dilarang karena sifatnya yang merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik, dan hukum pidana yang pada akhirnya merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” kata dia.

Rosiana mengharapkan KAD dapat memberikan kontribusi nyata pada pencegahan korupsi khususnya di sektor dunia usaha.

“Kami harap pembentukan KAD di daerah dapat memperbaiki dan membentuk iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Rosiana.

KAD diharapkan bisa menjadi wadah berdialog dalam pembahasan upaya-upaya penyehatan iklim usaha yang bersih dan bebas dari korupsi dan dapat menguraikan masalah-masalah yang dihadapi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang saat menyampaikan sambutan. Foto: Basir

Sementara itu Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, momen pelantikan dan pengukuhan KAD Antikorupsi menjadi momen yang membahagiakan baginya dan para pelaku usaha di Sultra.

Keikutsertaan Kadin Sultra dalam Komite Advokasi Daerah Antikorupsi juga merupakan suatu penghormatan dan penghargaan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha yang lebih bermartabat dan berintegritas.

AT (akronim Anton Timbang) membebekan, giat pengukuhan KAD bagi para pelaku usaha ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Satgas 3 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK RI di kantor Kadin pada 22 Maret 2022 lalu.

Secara substansi Kadin bersama KPK dan kelompok usaha berdiskusi tentang permasalahan pengurusan perizinan dan proses pengadaan barang dan jasa yang terkadang menyulitkan.

“Atas dasar tersebut, pemerintah selanjutnya mengambil langkah-langkah penanggulangan agar pelayanan dasar terhadap dunia usaha di Sultra dapat dilaksanakan dengan lebih baik karena pada umumnya kedua aktivitas tersebut berpotensi terjadi penyimpangan penyalahgunaan wewenang dan mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar orang nomor satu di Kadin Sultra itu.

Diakhir sambutannya, Ketua Umum IMI Sultra itu berharap dapat terjalin kerjasama yang intens dan sinergi antara Kadin Sultra, pemerintah serta KAD.

Senada dengan AT, Gubernuer Sultra, H. Alimazi, SH dalam sambutannya mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan ancaman besar dan nyata bagi seluruh elemen karena dapat menghambat kemajuan pembangunan bangsa di masa ini dan masa-masa yang akan datang.

Gubernur sultra saat melakukan sesi foto bersama pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Sulawesi Tenggara periode 2022-2025

Parahnya, kata Gubernur, tindak pidana korupsi terjadi hampir di semua sektor tidak hanya di sektor pemerintah tetapi juga pada sektor dunia usaha, oleh karena itu pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab semua kalangan, sehingga membutuhkan komitmen bersama menuju identitas Indonesia yang bebas korupsi.

“Lembaga atau badan usaha merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian bangsa sehingga keberadaan pengusaha menjadi sangat penting dan strategis, Kadin Sulawesi Tenggara sebagai salah satu wadah organisasi yang menghimpun para pengusaha diharapkan mampu membentuk usaha yang konvensional dan berintegritas,” jelas orang nomor satu di Sultra itu.

Persaingan bisnis dalam dunia usaha, tambah Gubernur, adalah suatu hal yang lazim, namun demikian diharapkan persaingan bisnis semestinya dilakukan secara sehat dan adil. Kedua unsur tersebut dapat terwujud apabila tidak ada konflik of interest antara para pengusaha dan pemerintah.

“Potensi korupsi di dunia usaha cukup besar, untuk itu saya menyambut baik dan mengapresiasi dengan dibentuknya komite KAD Antikorupsi Sultra sebagai salah satu upaya dan komitmen kita bersama guna mendorong semangat anti korupsi dengan melibatkan aktor-aktor di sektor swasta yang diinisiasi oleh Kadin Sultra,” pungkas Gubernur.

Secara jujur, sambung Gubernur, dengan kehadiran DAK untuk pelaku usaha ini menjadi salah satu terobosan yang luar biasa, hal ini akan menyajikan pelaksanaan pemerintahan yang bebas dan berintegritas, sehingga pemerintah dapat bekerja cepat melaksanakan kerja-kerja pemerintah yang baik dan bersih.

“Dalam kesempatan ini saya memberikan penghargaan kepada KPK khususnya untuk wilayah Sultra karena telah banyak sekali memberikan kontribusi sehingga sampai hari ini kami telah diperlihatkan bagaimana melakukan manajemen pemerintahan yang baik,” tukas Gubernur.

Gubernur juga bersyukur karena kini Sultra merasuk angka 70,2% dalam penilaian integritas resiko suap, gratifikasi serta penyalahgunaan jabatan baik secara internal maupun eksternal, yang awalnya start pada angka 42%.

“Alhamdulillah hari ini integritas kita terus meningkat dan kehadiran KPK di Sultra kami berikan apresiasi, apalagi hari ini telah dibentuk KAD yang dipimpin oleh anggota Kadin, mudah-mudahan dapat terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah, KPK, dan pelaku usaha,” ungkap Gubernur.

KAD Antikorupsi Sultra dibentuk berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sultra nomor 370 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Sultra. Selain Sultra, KPK juga telah membentuk puluhan KAD di provinsi lain.

H5P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *