SULTRAMEDIA.ID,.KONSEL.Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga resmi mengukuhkan Dr. Hj. Marwiyah Tombili sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), di Auditorium lantai 3 Kantor Bupati, Senin (16/1/2023).
Untuk diketahui Balitbangda Konsel telah bertransformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2022, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga menyampaikan, bahwa Pemkab Konsel mengambil langkah nyata dalam menyikapi dinamika organisasi pemerintahan di pusat maupun di daerah. Dalam urusan kelitbangan dan inovasi disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Dimana pada pasal 66 Kelembagaan organisasi, perangkat daerah mensinergikan fungsi yang sebelumnya mengatur persoalan kelitbangan menjadi peran yang lebih luas yaitu riset dan inovasi,” ujarnya.
Brida, kata Surunuddin, sebuah organisasi perangkat daerah yang berdiri sendiri. Tugasnya menjalankan fungsi perencanaan dan merupakan manifestasi dari semangat Pemkab Konsel untuk memajukan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan aplikasi ke dalam satu kesatuan yang lebih progresif. Hasilnya riset dan inovasi yang terintegrasi.
Diketahui di Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konsel adalah Kabupaten yang pertama mengukuhkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah di akhir tahun 2022, tepatnya pada 21 Desember 2022 yaitu Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan,” beber Bupati dua periode itu.
Perda ini, lanjutnya, melegitimasi perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya Balitbangda menjadi Brida. Pemerintah selanjutnya menerbitkan Peraturan Bupati Konawe Selatan nomor 1 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
“Segera lakukan pemetaan terkait riset dan inovasi, eksistensi Brida ke depannya diharap semakin mengoptimalkan sinergitas stakeholder kelitbangan di daerah seperti lembaga pendidikan, BRIN atau kementerian terkait. Petakan pula kebutuhan Brida dalam memaksimalkan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Brida memiliki tugas menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah. Dikatakannya pengukuhan atau pelantikan ini jadi momentum percepatan program pembangunan daerah yang berbasis riset.
“Pembentukan Brida ini kita kedepankan integritas, loyalitas dan kapabilitas ASN dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD Konsel tahun 2021-2026 dan pencapaian visi dan misi daerah yaitu terwujudnya Konsel yang sejahtera, unggul dan amanah berbasis pedesaan,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Riset Inovasi Daerah (Brida) Konsel Dr. Hj. Marwiyah Tombili mengatakan Balitbangda Konsel tidak hanya berganti nama menjadi Brida. Tupoksi Brida jauh lebih luas.
“Salah satunya membangun kerjasama hingga keluar baik nasional maupun internasional, tak hanya lingkup Kabupaten Konawe Selatan saja. Kita juga mendorong pembangunan Konsel berbasis riset, karena dasarnya riset sangat penting dalam mengetahui kebutuhan suatu daerah,” jelasnya.
Ia menuturkan, sejak awal dilantik sebagai Kepala Balitbangda Konsel fokus mengawal transformasi tersebut. Sehingga segala kebutuhan kebutuhan terkait riset dan inovasi telah dipetakan secara berkelanjutan.
“Kini kita menyambut Musrenbang, nah langkah mendasar dan terpenting yang dilakukan adalah memetakan inovasi dan kebutuhan ditingkat desa. Sehingga setelah terpetakan secara baik, intervensi yang dilakukan Pemda melalui masing-masing OPD bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang basisnya pedesaan,” terangnya dalam acara yang dihadiri para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemekab Konsel.