SULTRAMEDIA.ID,.MUNA. Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal menaikkan tarif retribusi pada beberapa lokasi wisata. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dispar Muna, Syahrir kepada awak media, Rabu (18/1/2023).
Menurut, Sayhrir upaya itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada beberapa lokasi wisata.
Pihaknya masih akan menunggu Perda mengenai penarikan retribusi pada tempat wisata yang ada di wilayah Kabupaten Muna.
“Setelah ada Perda maka retribusi untuk obyek wisata bukan hanya pada pintu masuk wisata saja. Akan tetapi retribusi sewa vila, rumah kost yang ada disekitaran tempat wisata, parkiran, kios-kios maupun fasilitas penunjang lainnya yang pembangunannya telah dianggarkan oleh Pemda,” ujarnya.
Syahrir menyebut, PAD untuk obyek wisata saat ini masih belum maksimal. Sehingga pada Perda baru ini Dinas Pariwisata akan menaikkan biaya retribusi di obyek wisata. Pada tahun 2022 lalu target PAD Dinas Pariwisata Rp. 300 Juta, namun realisasi sampai 31 Desember hanya mencapai Rp 9 Juta.
Syahrir menambahkan, penerapan pada di tiga wisata binaan Pemda Muna yang telah dianggarkan pembangunannya melalui DAK maupun DAU seperti wisata Meleura dan Napabhale yang ada di Kecamatan Lohia dan wisata pasir putih yang ada di Kecamatan Towea akan menerapkan Perda yang baru.
“Raperda tahun ini dan tahun 2024 sudah diterapkan sementara Perda yang lama akan ditarik karena banyak Perda yang lama tidak sesuai undang-undang,” ucapnya.