Pembatalan Pengangkatan Kades Lentea, Bupati Wakatobi Diminta Tindaklanjuti Putusan PTUN

Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati Unras di Kantor Bupati Wakatobi.

SULTRAMEDIA.ID,.WAKATOBI. Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati gelar aksi unjuk rasa mendesak Bupati Wakatobi Haliana segera menjalankan putusan pengadilan terkait hasil sidang gugatan Pilkades Lentea, di depan kantor bupati, Selasa (17/01/2023).

Koordinator Aksi, Ristal menyampaikan, menuntut Bupati Haliana tidak lagi menunda-nunda hasil putusan PTUN, yang telah berkekuatan hukum. Apalagi lembaga pengadilan pun telah membatalkan surat pengangkatan kepala desa (Kades) terpilih, Hamiruddin.

“Kami mendesak agar Bupati segera menindak lanjuti hasil putusan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari 2021 lalu, telah mengabulkan gugatan pemohon Juardin selaku penggugat. Di mana, Bupati Wakatobi sebagai tergugat dan Kades terpilih Lentea, Hamiruddin sebagai tergugat intervensi.

Hasilnya, PTUN Kendari resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 425 tahun 2021. Hal ini juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan tingkat Kasasi atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar, dengan Nomor: 77/B/2022/PTTUN.MKS.

“Menyatakan batal keputusan Bupati Wakatobi Nomor 425 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan saudara Hamiruddin sebagai Kepala Desa Lentea Kecamatan Kaledupa Selatan Kabupaten Wakatobi periode 2021-2027,” demikian bunyi putusan PTUN Kendari.

PTUN Kendari juga telah mengeluarkan surat putusan eksekusi terkait persoalan tersebut. Lagi-lagi, Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Wakatobi, masih belum menjalankan putusan pengadilan tersebut.

“Kami tidak percaya bupati. Sebab apa alasannya Bupati Wakatobi tidak menindak lanjuti putusan pengadilan ini,” terang Ristal.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud mengatakan, aspirasi Aliansi Pemuda Kaledupa Barakati tersebut akan dilaporkan ke Bupati Wakatobi, selaku pemegang dan pengambil kebijakan.

“Apa yang anda sampaikan akan saya sampaikan kepada bupati, karena bagaimana pun beliau adalah pengambil kebijakan,” ucapnya.

Sebagai orang nomor dua di Wakatobi ia berharap, persoalan tersebut agar dapat menuai hasil dengan baik. Tentu dengan asas hukum yang ada.

“Ini menjadi PR kita semua. supaya kasus ini bisa terselesaikan segera, cepat, tuntas. Sesuai keinginan masyarakat tentunya. Sebab kita ini negara hukum, tentu asas itu akan kita pegang erat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *