SULTRAMEDIA.ID,.RAHA. Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Warambe Kecamatan Parigi bersama Kades terpilih diduga sewenang-wenang lakukan pergantian perangkat desa.
Salah seorang perangkat yang diganti, Dewi Oktavia merasa lucu, licik dan menarik atas pergantian terhadap dirinya.
Pasalnya, dalam petikan SK yang diterima oleh perangkat desa yang diganti terdapat kejanggalan. Dimana, antara tanggal pergantian dan penyerahan SK tersebut ada interval waktu yang cukup jauh yakni pada SK tertanggal 26 Desember 2022. Sementara saat diberikan pada tanggal 16 januari 2023 oleh orang suruhan Kades terpilih.
“Wouw, lumayan rentan waktunya diberikan. Mungkin dijadikan bantal dulu,” ujar Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesra, Rabu (18/1/2023).
Dewi mengaku tidak keberatan atas pergantian tersebut. Hanya saja, yang mengganjal dihatinya proses pergantian tidak menyertakan alasan yang rasional. Saat ditanyakan perihal itu terkesan plin-plan dalam memberikan jawaban.
“Saya pergi ketemu mantan Pj dan pertanyakan itu, jawabannya plin plan. Malah dia lemparkan ke bendahara pa Suhandri. Saat saya tanya pa Suhandri dia juga tidak tau apa-apa,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Pj Kades Warambe, Ahmad Sutomo ketika hendak dikonfirmasi menolak memberikan jawaban.
“Nanti saja pak, saya lagi sibuk.” singkatnya sembari mematikan telepon selulernya.