SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus, H (17) terduga pelaku percobaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi menyampaikan, tersangka yang beralamat di Jln Perkuburan Lr Araruna Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari itu ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka. Setelah lokasi tersangka diketahui, Tim buser 77 SatReskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di Jl. Perkuburan Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Percobaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” ujar Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2023).
Lanjutnya, kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh sang istri agar menjemput anaknya, A (inisial). Setelah itu pelapor ke rumah M (insial) yang merupakan teman anaknya. Namun saat disana mendapatkan informasi telah dijemput oleh tersangka.
Setelah itu, pelapor melanjutkan mencari anaknya namun tidak ditemukan. Selanjutnya, pelapor melihat banyak masyarakat di BTN Puri Maharani dan mendapatkan informasi anaknya telah pulang ke rumah.
Kemudian, setelah itu pelapor balik ke rumah dan melihat anaknya sudah keadaan dalam menangis dan gemetar. Informasi yang berhasil didapat berdasarkan keterangan anaknya diketahui hendak diperkosa oleh tersangka.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres kota Kendari guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.