SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setujui 2 (dua) rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda prakarsa DPRD ini disetujui bersama pimpinan dan anggota dewan dalam rapat paripurna di Gedung Sidang Utama DPRD Sultra, Selasa (24/1/2023).
Persetujuan itu terkait Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya serta Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Juru bicara Komisi gabungan DPRD Sultra, Abustam menjelaskan, persetujuan atau penetapan 2 Raperda tersebut berdasarkan hasil fasilitasi surat tertulis pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 4 Januari 2023.
“Berdasarkan hasil konsultasi pada Kemendagri, yaitu pertama, konsideran menimbang dilakukan penyempurnaan berdasarkan ketentuan angka 27 lampiran 2 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam laporan tertulis.
Lanjutnya, dasar hukum mengingat dilakukan penyempurnaan perundangan berdasarkan pasal 7, pasal 8 angka 25 lampiran 2 undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang selanjutnya dari point 3 sampai dengan 68 terjadi perubahan.