SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai mewacanakan rancangan Peraturan Gubernur untuk retribusi angkutan bijih nikel.
Wacana retribusi tersebut awalnya diungkapkan Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh.
Menurutnya, pergub dapat digunakan untuk retribusi angkutan bijih nikel mulai penggunaan alat transportasi, penggunaan jalan provinsi maupun kabupaten kota. Olehnya itu dirinya berharap agar Gubernur segera melakukan pembahasan.
“Saya sepakat pergub retribusi angkutan bijih nikel, tentu hasilnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membiayai pendidikan, kesehatan dan lainnya, ” ujarnya ketika memimpin rapat paripurna, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Sultra, Asrun Lio menyebut, rencana perbup retribusi telah masuk dalam agenda perancangan.
Kedepannya, para pihak tehnis akan dilibatkan guna membahas rancangan pergub retribusi angkutan bijih nikel khususnya di wilayah Sultra.
“Nanti kita akan bahas bersama pasal – pasalnya, mana yang tepat untuk dikenakan retribusi, ” kata Asrun Lio saat di gedung DPRD Sultra.