SULTRAMEDIA.ID,.KONSEL. Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ancam tutup objek wisata alam air terjun Moramo di Desa Sumbersari, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hal itu berdasarkan surat bernomor 522/2/P2H/2022, perihal peringatan yang ditandatangani langsung oleh Kepela UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit XXIV Gularaya Provinsi Sultra tertanggal 9 Januari 2023.
Terkait itu, Kepala UPTD KPH Unit XXIV Gularaya, Rafiudin menyampaikan, agar berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H).
“Nanti konfirmasi ke Kasi P2H pak Ansor, dia yang lebih paham soal teknisnya nanti saya kirimkan nomornya,” singkatnya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya. Jumat (27/1/2023).
Saat coba dikonfirmasi melalui panggilan seluler, Kasi P2H, Ansor tak memberikan respon. Begitupun juga melalui Whatsapp.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Konsel, Adiwarsyah Toar, saat dikonfirmasi melaui sambungan telepon selulernya sedang berada dikuar jangkauan (tidak aktif) begitu juga Whatsappnya hanya centang satu atau tidak aktif.
Diketahui isi surat yang dikeluarkan oleh Dishut Prov Sultra dalam rangka menindaklanjuti surat Nomor 522/147/P2H/2022 tanggal 24 November 2022. Perihal sama pokok surat diatas mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terutama Pasal 26 Ayat (2) yang berbunyi pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin. Tentang pemanfaatan Kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Terkait pengelolaan objek wisata air terjun Moramo yang lokasinya berada di kawasan lindung wajib dilandasi perizinan yang sah. Untuk hal tersebut pihaknya memberikan peringatan kembali kepada pihak pengelolah, bahwa warga desa, aparat desa atau lembaga lain tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan pengelolaan jasa lingkungan objek wisata.
Serta memanfaatkan fasilitas umum yang berada dalam lokasi tersebut sebelum memperoleh ijin yang sah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bila mana ada pihak yang melanggar peringatan itu. Maka akn dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Dan bila mana sampai pertanggal 31 Januari 2023 tidak ada pihak yang mengantongi izin sah untuk pengelolaannya maka akan dilakukan penutupan area tersebut sampai ada pihak yang mendapatkan izin usaha jasa lingkungan atau izin sah lainnya yang berlaku.
Sementara tembusan surat tersebut ditujukan oleh Bupati Konawe Selatan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra sebagai laporan kemudian Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Konawe Selatan dan Camat Moramo.