SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap ZH (21) mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara di Bandara Halu Oleo Kendari, Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menyebut, sebelumnya Opsnal Tim Lidik unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.
ZH diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Kota Kendari melalui jalur penerbangan udara. Sehingga atas informasi tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan.
“ZH diringkus akibat kedapatan membawa barang haram itu yang diletakkan dilipatan celana panjang warna hitam dalam tas miliknya . Dengan barang bukti (BB) 2 bungkus atau paket sabu dengan berat brutto 1.082, 2 gram (1,02 kg),” ujar Kombes Pol Bambang saat menggelar press release di halaman Kantor Direktorat Narkoba Polda Sultra, Senin (6/2/2023).
Lanjutnya, selain mengamankan BB sabu tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan dua lembar celana warna hitam, satu buah koper polo berisi pakaian, satu buah ransel warna biru dongker, serta satu buah dompet gucci.
Selanjutnya, satu unit handphone (HP) redmi 9 T, satu lembar kertas boarding pass from Medan Bandara Kualanamu to Jakarta Bandara Soekarno Hatta, serta satu lembar kertas boarding pass from Jakarta Bandara Soekarno Hatta to Kendari Bandara Halu Oleo.
“Setelah keluar dari ruangan kedatangan di Bandara Haluoleo, tepatnya di pelataran parkiran Bandara ZH dicurigai membawa narkotika jenis sabu langsung diamankan dan diinterogasi di tempat. Dan dia mengaku membawa barang haram itu,” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, kata Bambang, ZH menjadi kurir narkotika jenis sabu dari Kota Langsa Provinsi Aceh melalui Bandar Udara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara ke Kota Kendari yang dikendalikan dari Aceh melalui komunikasi handphone. Namun ia tidak mengetahui orang yang akan menerima barang di Kendari.
“Kemudian tim Lidik menghubungi pihak keamanan Bandara dan saksi lainnya untuk menyaksikan penggeledahan badan dan barang yang telah dicurigai,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka ZH di sangkakan pasal 144 Ayat (2) subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.