SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Keluarga Besar Mahasiswa STMIK BB Kendari, gelar aksi demonstrasi, Senin (6/2/2023). Dalam tuntutannya para Mahasiswa meminta Walikota, Dinas PUPR dan DPRD Kota Kendari untuk membatalkan Adendum perpanjangan kontrak 90 hari kalender serta menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan jalan kembar kali Kadia, ZA. Sugianto dan H. EA Mokodompit.
Penjabat (PJ) Ketua BEM STMIK BB Kendari menyampaikan, perusahaan PT. Istaka Karya selaku kontraktor dan PT. Pundi selaku konsultan supervisi menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat terkhusus bagi mahasiswa STMIK BB Kendari.
Sealin itu, pihaknya menilai dua perusahaan tersebut selaku perusahaan pemenang tender tak dapat menyekesaikan pekerjaan proyek tepat waktu.
“Kami menduga dua perusahaan tersebut telah lalai dan gagal dalam pekerjaan jalan kembar kali Kadia, “ ucapnya saat menyampaikan orasi.
Lanjutnya, pembangunan tersebut diketahui dengan nilai kontrak Rp. 204.425.180.000 yang bersumber dari dana APBD Kota Kendari T.A 2021 – 2022 pinjaman dari dana pengendali ekonomi nasional (PEN).
Seharusnya, pekerjaan itu telah selesai dengan target waktu pelaksanaan 427 hari kalender. Tanggal kontrak 12 Oktober 2021 tetapi faktanya sudah lewat dari masa tanggung waktu pelaksanaan bahkan di tambah 90 hari kalender dari masa tenggang waktu pelaksanaanya.
“Kedua perusahaan tersebut dalam pekerjaannya menimbulkan gejolak. Masyarakat dan mahasiswa dirugikan karena adanya genangan yang telah dibuat serta tidak adanya perbaikan. Sehingga mahasiswa hampir kurang lebih satu bulan tidak masuk kampus akibat akses masuk kampus terputus atau tidak bisa dilalui,” ungkapnya.
Menanggapi Aksi Demonstrasi tersebut, Ketua Komisi lll DPRD kota Kendari, LM Rajab Jinik menyebut, sangat mensupport apa yang menjadi tuntutan mahasiswa KBM STMIK BB kendari. Dimana, pihaknya merasa terbantukan dengan bentuk pengawasan dari masyarakat dan mahasiswa.
“Senin mendatang kami dari pihak DPRD kota Kendari akan memanggil pihak-pihak terkait. Kita akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan teman-teman mahasiswa. Kita akan meminta tanggapan mereka, berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dari teman-teman, artinya apa, agar kita diskusi berdasarkan data, “ ucapnya.
Secara pribadi, kata Rajab, dirinya sudah melakukan audensi terkait pekerjaan jalan kembar kali Kadia tersebut. Pekerjaan tersebut tidak selesai di 31 Desember dan menjadi beban keuangan Daerah.
Setelah pihaknya melakukan pengecekkan dana PEN yang dipinjam oleh pemerintah Kota diketahui sudah dicairkan semua.
“Inilah yang menjadi tugas kita, meminta kepada PUPR kota Kendari jika ada diskresi perpanjangan 90 hari kebetulan dananya masih ada maka ada tindakan yang perlu dilakukan meskipun itu ada konsekuensi yang diberikan oleh pihak ketiga. Ini kami awasi terus karena yang mengawasi dana PEN itu bukan hanya DPRD tetapi ada Polisi, KPK, dan jaksa,” pungkasnya.