SULTRAMEDIA.ID.,KENDARI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari umumkan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi kursi DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani langsung oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menyampaikan, jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kendari pada Pemilu 2024 tak mengalami perubahan. Masih tetap sama dengan Pemilu 2019, 5 Dapil dan total sebanyak 35 kursi.
“Belum bertambahnya jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 dikarenakan jumlah penduduk Kota Kendari belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya saat ditemui di kantor KPU kendari, Rabu (8/2/2023).
Lanjutnya, jumlah penduduk Kota Kendari berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) Semester I tahun 2022 yang menjadi dasar penentuan alokasi kursi DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024 sebanyak 344.281 jiwa. Sehingga dengan jumlah tersebut maka jumlah alokasi kursi DPRD Kota Kendari tetap 35 kursi, kecuali jumlah penduduknya lebih 400.000 jiwa maka jumlah alokasi kursi bisa bertambah menjadi 40 kursi.
Demikian pula dengan Dapil, jumlah dan komposisinya tidak berubah, Dapil Kota Kendari 1 terdiri dari Kecamatan Mandonga – Puuwatu, Kota Kendari 2 (Kendari – Kendari Barat), Dapil Kota Kendari 3 (Poasia, Abeli, dan Nambo) atau jumlah kecamatannya bertambah akibat pemekaran Kecamatan Nambo dari Kecamatan Abeli. Selanjutnya Dapil Kota Kendari 4 meliputi Kec. Baruga dan Kambu, lalu Dapil Kota Kendari 5 meliputi Wua Wua dan Kadia.
“Jadi ini bukan diatur-atur KPU Kota Kendari, tetapi KPU Kota Kendari menyusun berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi DPRD Kabupaten/Kota dan juga Juknis, yang didalamnya sudah ada rumusnya dengan memempertimbangkan jumlah pendudukan dan angka BPP,” ucapnya.
Namun jika dilihat dari jumlah alokasi kursi per Dapilnya mengalami perubahan dibanding pada Pemilu 2019 lalu, yakni di Dapil Kota Kendari 3 dan Kota Kendari V. Jika pada Pemilu 2019 jumlah kursi di Dapil Kota Kendari 3 hanya 6 kursi maka pada Pemilu 2024 naik menjadi 7 kursi. Sebaliknya, Dapil Kota Kendari 5 (Wua Wua dan Kadia) pada Pemilu 2019 jumlah kursinya 8 kursi maka pada Pemilu 2024 berkurang menjadi 7 kursi.
“Semua rancangan yang kami susun bersama data dukung dari hasil sosialiasi dan uji public kami kirim ke KPU RI. Karena memang mengenai Dapil ini menjadi kewenangan KPU RI yang menetapkannya. KPU Kabupaten/Kota hanya menyusun dan melakukan uji publik,” pungkasnya.