SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Sopir angkot dan Driver Grab di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) saling gesek dan adu jotos, di area halaman McDonald’s, Jumat malam sekitar pukul 21.00 Wita (10/2.2023).
Kapolsek Mandonga, AKP Jimi Fernando menyebut, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di area halaman McDonald’s yang melibatkan sopir angkot dan Driver Grab.
Kejadian bermula, saat mikrolet K (50) mengendarai 1 unit mikrolet DT 1583 UE dan memuat penumpang yang berjumlah 6 orang. Identitas penumpang yakni E (4), A (11), AR (17), KP (17), AG (68), dan S (kondisi saat itu sedang sakit).
Dimana, saat melintas di samping McDonald’s bertepatan dengan lampu lalu lintas merah. K mengambil jalur kiri/jalur keluar Drive true McDonald’s.
“Saat memasuki jalur Drive true, K menabrak pembatas jalan (Traffic Cone). Melihat hal tersebut salah seorang tukang parkir menegur dan K berhenti sehingga terjadi perdebatan,” ujarnya melalui pesan tertulis, Sabtu (11/2/2023).
Lanjutnya, setelah ditegur K hendak memukul tukang parkir tersebut. Tiba – tiba MR ( Driver ojol ) menahan. Sehingga kembali terjadi perdebatan dan K melakukan pemukulan. MR kemudian berlari ke dalam area sambil memanggil K dengan berkata ” sini koo, sini koo.
Mendengar teriakan itu, K bersama AR dan KP mengejar MR dan bersama-sama melakukan pengeroyokan
“Melihat itu, dua rekan MR yakni OK dan HS melerai dan korban melarikan diri. Namun saat OK melerai, dirinya sempat terkena pukulan pada bagian mulut, 1 unit handphone miliknya terjatuh dan mengalami rusak,” ungkapnya.
Selang beberapa saat rekan – rekan MR yang berprofesi sebagai Driver Grab datang ke TKP dan langsung menahan pelaku serta melakukan pengrusakan terhadap mikrolet milik K.
Akibat kejadian tersebut, kata Jimi, terdapat korban baik penganiayaan maupun pengrusakan. MR mengalami luka pada bagian hidung. OK mengalami bengkak pada bibir bagian bawah dan handphone tipe Samsung M 10 Warna Biru miliknya mengalami pecah pada layar lcd. Kemudian, AR mengalami rasa sakit pada bagian kepala akibat terkena pukulan.
Selain itu, A mengalami luka gores akibat terkena pecahan kaca, K mengalami memar pada bagian pipi sebelah kanan dan Mikrolet DT 1583 UE pecah kaca bagian belakang dan samping kanan.
“Masing – masing yang terlibat dalam kejadian tersebut saling melaporkan,” terangnya.
Jimi menambahkan, MR telah membuat laporan Polisi di Mako Polsek Mandonga dengan Nomor : LP / 17 / II / 2023 / Sultra / Res. Kendari. / Sek. Mandonga. Kemudian, K juga membuat laporan Polis dengan Nomor : Lp / 18 / II / 2023 / Sultra / Res. Kendari / Sek. Mandonga.
Tindakan Kepolisian yakni mendatangi dan mengamankan TKP, menerima laporan pengaduan, membuat Visum, melaksanakan penggalangan teehadap kedua kelompok agar permasalahan tersebut tidak berkembang.
“Rencana Tindakan selanjutnya yakni melanjutkan proses Penyidikan terhadap dua Laporan Polisi yg dilaporkan oleh masing masing pihak dan untuk proses Sidik ditangani oleh Penyidik Polsek Mandonga,” pungkasnya.