6 Orang Ditangkap di Muna Terkait Shabu, Begini Pernyataan Resmi Kepolisian

Polres Muna gelar konferensi pers kasus shabu.

SULTRAMEDIA.ID,.RAHA. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna, amankan 6 orang terkait barang terlarang jenis shabu, Selasa (7/2/2023).

Identitas pelaku yakni HI, HS, LBM, JF, RS dan SH. Penangkapan dilakukan di 2 tempat berbeda yakni di Kelurahan Fookuni dan Watonea.

Kapolres Muna, AKP Mulkaifin melalui Wakapolres, KOMPOL Anggi A.P. Siahaan menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diketahui sering terjadi transaksi jual beli shabu di kediaman RS di jalan abdul kudus.

“Saat dilakukan penangkapan ditemukan BB jenis shabu,” ujarnya saat konferensi pers di gedung Sat Resnarkoba, Selasa (14/2/2023).

Lanjutnya, BB yang ditemukan yakni 1 buah toples berisi 2 buah potongan pipet warna hijau garis putih berisi kristal bening diduga shabu, 15 potongan pipet didalamnya terdapat kristal bening jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 11,18 gram.

Selain itu, 1 sachet sedang didalamnya terdapat 55 sachet kosong ukuran kecil, 1 alat isap didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga shabu dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu berat brutto 0,54 gram. Kemudian, 1 korek api gas,1 sumbu, 1 sendok takar dan 5 unit HP.

“Saat itu juga langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Muna guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Anggi penangkapan dilanjutkan di TKP 2 di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Fookuni Kecamatan Katobu

Ditemukan BB pada SH yakni 1 bungkus rokok surya kecil didalamnya terdapat 13 sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 4.16 gram. 1 HP merk VIVO warna biru
Uang tunai sebesar Rp. 1.060.000
12 sachet kosong bekas pakai dan 1 buah korek api gas.

“Ada beberapa BB yg masih di Labfor makassar. Sudah dilakukan penahanan, dan assesment oleh BNNK Muna serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dituntut maksimal,” ungkapnya.

Ditambahkan lagi oleh Kasat Resnarkoba Polres Muna, IPTU Arman menyebut, jika para tersangka dikategorikan sebagai pemakai, pemilik dan pengedar.

Penyalaguna yakni HI, HS, LBM, JF sementara pemilik, pengedar dan penyimpan yakni SH dan RS. Diatara ke 6 orang tersebut 2 orang diantaranya PNS di Pemkab Muna.

“kemarin kami telah melaksanakan assessment terpadu tapi kami belum mendapatkan hasil resmi. jadi kita akan informasikan kembali kalau sudah keluar,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, kata Arman, butuh kerjasama dari semua pihak dalam memberikan informasi akurat dan menekan peredaran.

“Para pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) lebih subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *