Polisi Tangkap Pencuri Isi Kotak Amal Masjid di Watonea Muna

Polisi berhasil menangkap pelaku Pencuri isi kotak amal masjid.

SULTRAMEDIA.ID,.RAHA. Kepolisian Sektor (Polsek) Katobu bersama Tim Resmob Polres Muna, berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian isi kotak amal masjid Agung Al Munawarah, Selasa sekitar pukul 17.00 Wita (14/2/2023).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, AKP LM. Arwan menyebut, tersangka LSR (23) warga jalan Kontukowuna Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu berhasil ditangkap setelah menjadi DPO dan lama menghilang.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 105 / X / 2022 / Sultra / Res Muna / Sek Katobu, tanggal 23 Oktober 2022. Kemudian, Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik / 25 / II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 13 Februari 2023. Selain itu, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap /  10 /  II / 2023 / Reskrim Sek, tanggal 14 Februari 2023.

“Tersangka sudah kita amankan, sekarang berada di sel Mapolsek Katobu,” ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (15/2/2023).

Lanjutnya, tersangka dilakukan penangkapan karena berdasarkan bukti yang cukup di duga keras telah melakukan tindak pidana pencurian. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 3 Juta.

“Tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana kurang penjara 5 tahun,” ungkap Mantan Kapolsek Tampo itu.

Sebelumnya, uang dikotak amal Masjid Agung Al Munawarah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Laende Kecamatan Katobu Kabupaten Muna digondol orang tidak dikenal, Kamis sekitar jam 00.30 Wita (20/10/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *