Tertangkap Tangan Miliki Shabu, Pemuda 25 Tahun di Kendari Diringkus Polisi

Sat Resnarkoba Polresta Kendari gelar konferensi pers.

SULTRAMEDIA.ID,.KENDARI. Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil mengamankan AS (25) terkait kepemilikan barang terlarang jenis shabu, Minggu sekitar pukul 21.45 Wita (12/2/2023).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menyampaikan, Pelaku ditangkap dalam sebuah Kamar Kost, di Jln. H.E Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu malam.

“Pelaku ditangkap setelah tim mendapat info dari masyarakat, bahwa di Kost pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,” ujar Hamka, Kamis (16/2/2023).

Lanjutnya, kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu sekitar pukul 20.00 Wita (11/2/2023) anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di kost pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan esok harinya pada Minggu malam dilakukan tangkap tangan terhadap pelaku.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 13 sachet bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 11,47 gram. Dimana, 4 paket diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam kaleng rokok, 4 paket lagi ditemukan di dalam pembungkus rokok Marlboro, 1 paket ditemukan di dalam pembungkus rokok Sampoerna, 1 paket ditemukan didalam Kotak kecil warna Hitam dan 1 paket di temukan di Lantai Kamar Kost.

Selain itu juga, 2 buah timbangan digital, 1 buah sendok shabu, 2 Unit Handphone merk Samsung dengan sim Card. 0823XXXX dan 0812XXXX.

“Saat itu juga BB dan pelaku langsung diamankan, dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga menyebut, menurut pengakuan tersangka, sudah empat kali menerima paket shabu dari RB. Pelaku telah tiga kali menempelkan shabu tersebut yakni disamping tembok salah satu Roko Kosong Jln. Wayong Kelurahan Kadia dan Lrg Pelindung Kelurahan Lalaolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan RB.

“Sehingga pada saat tersangka tertangkap tangan di temukan sisa 13 paket Shabu. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila berhasil mengedarkan 1 gram shabu dari RB,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *