Kawasan Kontu dan Warangga Berubah Status, Bupati Muna Setujui Masyarakat Sertifikasi Lahan

 

Bupati Muna, LM Rusman Emba.

SULTRAMEDIA.ID,.RAHA. Bupati Kabupaten Muna, LM Rusman Emba menyetujui sertifikasi lahan kawasan Kontu dan Warangga yang telah berubah status.

Hal itu disampaikan langsung saat bertemu dengan sejumlah masyarakat di salah satu rumah warga, di Jalan Pendidikan, Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu, Selasa (21/2/2023).

Rusman menyebut, tak ada lagi polemik yang mesti diperdebatkan terkait lahan dan lokasi mana saja yang akan disertifikatkan.

Perdebatan mengenai hanya setelah 100 meter dari jalan poros pendidikan yang dilakukan pengukuran, tidak ada lagi karena semua lahan yang telah berubah status akan segera mendapatkan sertifikat.

“Saya tidak menghalangi masyarakat, apalagi saya yang mengusulkan penurunan status di Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Nurbaya,” ujarnya.

Rusman menekankan, masyarakat yang telah mengelola dan memiliki lahan agar segera mengurus dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam pengurusan sertifikat. Apalagi atas nama Pemda dan secara pribadi memberi restu dan menyetujui.

Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan 1.000 sertifikat yang dikeluarkan sehingga masyarakat harus segera mungkin melakukan pengurusan dokumen dan pengukuran lahan.

“Semenjak 7 tahun yang lalu sudah saya pikirkan pengembangan Kota. Kita sudah bebaskan sekitar 200 ha, masih ada 400 ha yang mau dibebaskan lagi,” terangnya.

Rusman menambahkan, mengetahui pasti pergulatan berdarah masyarakat yang berjuang mengelola dan memanfaatkan lahan yang sebelumnya menjadi kawasan hutan lindung.

Sehingga, kata Rusman, sebuah kebohongan jika dirinya menghalangi masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi lahan.

“Insyaallah apa yang menjadi hak masyarakat akan kita berikan. Siapa yg capek, berjuang dan mengolah selama ini, itu yg kita perjuangkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Muna, Ali Mustapah menyebut, sudah diterbitkan SK mengenai pelepasan kawasan hutan untuk objek tanah reforma agraria.

“Dalam SK pelepasan lahan sudah ada nama-namanya. Jadi yang merasa berkepentingan agar segera melakukan pengurusan dokumen,” katanya.

Pihaknya akan kembali melakukan pengukuran karena berdasar statement Bupati Muna LM Rusman Emba yang merestui dan menyetujui masyarakat memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

“Kami akan lanjutkan pengukuran dan sertifikasi lahan. Tentu ini kita beri applaus kepada Pak Bupati. Bukan saja sebagai Kepala Pemerintahan tetapi juga sebagai pengayom masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *