BOMBANA, SULTRAMEDIA.ID,.–
Anggota Komisi II DPR RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir Hugua menyebut masyarakat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 275 juta jiwa, hanya 30 persen paham akan persoalan pertanahan.
Dari jumlah 30 persen tersebut, yang aktif melegalkan bidang tanahnya dengan sertifikat, hanya 16 persen.
“Melegalkan bidang tanah dengan sertifikat menjadi sangat penting, karena hanya bidang tanah yang dilegalkan oleh negara bisa bernilai ekinomi bagi pemiliknya,” ujar Hugua saat sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) di Rumbia, Kamis (2/3/2023).
Pada kegiatan sosialisasi PTSL yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra itu, Hugua menjelaskan PTSL merupakan bagian dari program redistribusi aset reforma agraria dari pemerintahan Joko Widodo.
Masyarakat pemilik bidang tanah yang belum bersertifikat, kata Hugua, penting memanfaatkan program tersebut. Sehingga, masyarakat memiliki kepastian hukum atas bidang tanah yang dikuasainya.
“Tolong disampaikan kepada masyarakat di seluruh pedesaan, agar mau mendaftarkan bidang tanahnya melalui program PTSL ini. Karena hanya dengan cara ini, tanah-tanah masyarakat memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Hugua menerangkan, pemerintah saat ini melalui reforma agraria, sedang melakukan penataan ruang sesuai peruntukan. Penataan itu menjadi sangat penting dan strategis, dalam menyelesaikan tumpang tindih penggunaan kawasan lahan.
“Melalui program reforma agraria, pemerintah membagi setiap kawasan sesuai peruntukannya. Ada kawasan industri, kawasan pertanian, kawasan pemukiman bisnis dan lain-lain. Dengan begini, maka setiap kawasan menjadi jelas peruntukkannya,” bebernya.
Antara kawasan bisnis lanjutnya, tidak boleh lagi berbaur dengan kawasan pemukiman atau kawasan industri. Apalagi, selama ini penggunaan kawasan tidak tertata dengan baik. Kawasan bisnis, kerapkali bercampur dengan pemukiman penduduk atau peruntukan lain.
Hugua meminta masyarakat agar mau mengikuti program PTSL, sehingga ke depan tidak terjadi penyesalan. Sebab, hanya bidang tanah yang dilegalkan oleh negara yang bisa memperoleh ganti rugi saat akan digunakan untuk kepentingan industri, bisnis atau kepentingan lain.
“Dengan surat keterangan legal dari negara berupa sertifikat, masyarakat pemegangnya juga bisa memperoleh pinjaman uang dari bank,” pungkasnya.