Edarkan Shabu Dengan Sistem Tempel, 3 Pria di Muna Ditangkap Polisi

Wakapolres Muna, KOMPOL Anggi A.P. Siahaan menunjukan BB saat konferensi pers, di Mapolres Muna, Selasa (21/3/2023).

RAHA, SULTRAMEDIA.ID,.—

Ada-ada saja kelakuan tiga pria di Muna. Bukannya insyaf menjelang bulan Ramadhan, justru harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kedapatan mengedarkan shabu.

Ketiga pria itu yakni MF (28), MR (21) dan (25) ditangkap tim lidik Satresnarkoba Polres Muna, di jalan Sukawati Kelurahan Butung Butung, Senin sekitar pukul 00.30 Wita (20/3/2023).

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Wakapolres KOMPOL Anggi A.P. Siahaan menyampaikan, ketiga pria tersebut diamankan berdasarkan informasi masyarakat.

Kejadian bermula pada hari minggu 19 maret 2023 sekitaran puk 20.00 Wita, Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa inisial MR dan MF sering melakukan transaksi narkotika .

Kemudian sekitar pukul 00.30 Wita, tim melihat terduga MR dan MF berada di jalan Sangia Kaendea. MR mengemudikan kendaraan bermotor menuju ke jalan Sukowati. Saat itu juga langsung diamankan oleh tim Lidik Satresnarkoba. Sementara MF ikut diciduk juga.

“Tim Lidik kemudian meminta kepada para tersangka untuk menunjukkan paket sabu yang di simpan dan dikuasai. Mereka menyebut barang tersebut berada di kamar tersangka RP,” ujar Anggi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Muna, Selasa (21/3/2023).

Lanjutnya, saat itu juga langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar RP. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat narkoba jenis shabu.

“BB yang diamankan 4 buah hp, uang Rp 700 ribu, timbangan digital dan serbuk kristal bening yang diduga kuat shabu 28 sachet dengan berat bruto 17,28 gram,” jelasnya.

Anggi menambahkan, dari pengakuan tersangka RP barang tersebut didapatkan dari seorang pria di Kota Kendari (FR). Barang tersebut kemudian di bawa ke Raha untuk diedarkan dengan sistem tempel.

“Ketiga pelaku dikenai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *