Pelantikan Anggota BPD, Bupati Konkep Tekankan Sinergitas

Pelantikan Anggota BPD se Kabupaten Konkep, Senin (20/3/2023).

WAWONII, SULTRAMEDIA.ID,.—

Setelah melewati beberapa tahapan prosedur pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) periode 2023-2029 kini resmi dilantik, Senin (20/3/2023).

Anggota BPD yang dilantik oleh Bupati Konkep, Amrullah merupakan anggota BPD terpilih priode 2023-2029 dari 79 desa yang tersebar di 7 Kecamatan dengan jumlah anggota sebanyak 395 orang.

Dalam sambutanya Bupati Konkep, Amrullah mengatakan, pembentukan BPD merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelengaraan pemerintah desa.

Anggota BPD yang dilantik merupakan wakil rakyat yang dipilih masyarakat untuk perwakilan di masing-masing Desa untuk duduk dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan BPD berkedudukan sebagai unsur penyelengaraan pemerintah desa.

“Diharapkan anggota yang terpilih harus paham tugas dan fungsinya, jangan hanya jadi pelengkap tetapi jalankan tugas pokok masing-masing dan bersinergi dengan pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan seluruh perangkat-perangkatnya,” ucap Amrullah.

Bupati dua priode itu menambahkan, BPD secara umum mempunyai kewenangan terhadap pengawasan tugas-tugas pemerintah desa, peraturan desa dan peraturan kepala desa.

Selain itu BPD juga membentuk panitia pemilihan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan meyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dalam implementasinya, pelaksanaan kewenangan tersebut hendaknya tidak terlalu berlebihan, tetapi harus dilandaskan dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Amrullah.

Lebih lanjut, Amrullah berharap BPD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepala desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

“Jadi ada tugas pengawasan yang merupakan tanggungjawab kita bersama, jangan sampai terulang lagi seperti di beberapa waktu yang lalu karena secara moril dan tupoksi ini tanggungjawab kita untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah desa,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe Kepulauan, Muhammad Yani mengatakan, dari 89 desa se-Konawe Kepulauan hanya 79 desa yang melakukan pemilihan BPD karena berakhir masa jabatan periode 2016-2022.

“Ada 10 desa yang sudah melakukan pemilihan BPD tahun 2021, dua desa di Kecamatan Wawonii Tengah yaitu Desa Rawa Indah dan Desa Mekar Sari. Kemudian delapan desa di Wawonii Selatan yaitu Desa Wungkolo, Sawapatani, Bobolio, Baku-baku, Wawouso Baru, Wawouso, Puuwatu dan Desa Lawey,” sebutnya.

Kabid Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Isrianti mengatakan, anggota BPD yang dikantik adalah 200 orang pada 7 kecamatan.

“Besok akan dilantik lagi 195 yang terdiri dari 3 kecamatan yaitu, Kecamatan Wawonii Utara, Wawonii Timur Laut, dan Wawonii Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *