RTRW Konkep Tak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, LMND Endus Adanya Dugaan Korupsi

LK-LMD saat memberikan laporan dugaan Tipikor ke Kejati Sultra, Senin (20/3/2023).

KENDARI, SULTRAMEDIA.ID,.—

Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LK-LMND) mengendus adanya dugaan korupsi dalam draft pembuatan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tahun 2021-2041.

Menurut Ketua LK-LMND Kota Kendari, La Halim, pihaknya telah mengkaji tentang draft pembuatan RTRW Konkep yang dibuat sedemikian rupa, seakan-akan dipaksakan oleh pemda untuk mengalokasikan ruang tambang dalam rencana tata ruang wilayah.

“Kami mengendus adanya dugaan korupsi dari pembuatan draft RTRW ini, karena ada beberapa pasal-pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” katanya, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa pemda Konkep, bersama Pemprov Sultra dan Kementerian ATR/BPN berupaya mengalokasikan ruang tambang dalam rancangan RTRW melalui Peraturan daerah (Perda) Konkep Nomor 2 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2021-2041 yang menurut Halim ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang substansinya pemanfaatan pulau kecil tidak diprioritaskan untuk tambang.

“Terbukti Perda Konkep Nomor 2 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konkep tahun 2021-2041 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui putusan Mahkama Agung Nomor 57 P/HUM/2022,” tegas orang nomor satu di LMND Kota Kendari ini.

Kami mengendus adanya dugaan korupsi massal yang dilakukan Pemda Konkep, Pemprov Sultra hingga Kementerian ATR/BPN dalam merancang pembahasan Perda Konkep Nomor 2 tahun 2021 yang terkesan dipaksakan untuk pertambangan, olehnya itu LK-LMND telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (20/3/2023).

LK-LMND Kendari mengharapkan respon yang baik dari Kejati Sultra dan pihak terkait, dalam kaitan pembuatan Perda Konkep Nomor 2 Tahun 2021 sehingga dapat menggungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Kami menyatakan bahwa LK-LMND Kendari akan selalu melakukan pemantauan perkembangan laporan tersebut dengan upaya-upaya demokrasi berdasarkan eksistensinya dan komitmen terhadap isu tersebut,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *