KENDARI, SULTRAMEDIA.ID,.—
Sulkarnain Kadir kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/3/2023).
Mantan Wali Kota Kendari itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu, yang ikut menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridalla dan SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah (SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022).
Sulkarnain Kadir yang didampingi langsung oleh pengancaranya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wita sampai pukul 15.15 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Doddy menyampaikan bahwa hingga hari ini Sulkarnain Kadir masih berstatus sebagai saksi.
“Nanti akan kita panggil lagi setelah pemeriksaan tersangka SM,” kata Doddy.
Doddy bilang, dalam pemeriksaan hari ini, Sulkarnain Kadir dicecar dengan 20 (dua puluh) pertanyaan.
“Tadi ada 20 pertanyaan. Pemanggilan SK berikutnya kita belum bisa pastikan sekarang karena tersangka SM masih sakit, nanti setelah pemeriksaan SM baru kita panggil,” ujarnya
Ditemui usai pemeriksaan, Sulkarnain Kadir masih enggan memberi komentar.