Biro Pembangunan Sultra Gelar Rakor Pengendalian Administrasi

Suasana rakor pengendalian administrasi Biro Pembangunan Sultra di Hotel Plaza Iin Kendari, Kamis (30/3/2023). foto: yusrif

KENDARI, SULTRAMEDIA.ID,.—

SULAWESI TENGGARA – Biro Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota se Sultra.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Plaza Iin Kendari, Kamis (30/3/2023) dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio yang diwakili oleh Pelaksana harian (Plh) Asisten III Pemprov Sukanto Toding.

Dalam sambutannya, Sukanto Toding menyambut dengan baik kegiatan tersebut, sebab mempunyai arti yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, utamanya dalam rangka sinkronisasi serta pengendalian kegiatan pembangunan sebagai bentuk evaluasi antara pemprov kepada kabupaten/ kota.

Dikatakannya lagi, tugas pengendalian merupakan tugas yang sangat terkait erat dengan evaluasi, yang merupakan langkah strategis.

Hal itu, lanjutnya, merupakan langkah strategis yang harus dilakukan agar implementasi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

“Kita ketahui bahwa Biro Administrasi Pembangunan Setda Sultra merupakan salah satu OPD yang mempunyai tugas pengendalian administrasi pembangunan daerah, khususnya pengendalian pembangunan di kabupaten/ kota,” katanya.

Dalam rangka pengendalian pelaksanaan pembangunan wilayah, jelasnya, salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan adalah pembentukan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TEPRA).

TEPRA, kata dia lagi, harus terkoordinasi mulai dari kabupaten/ kota hingga ke tingkat nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

“Namun per April 2022, aplikasi TEPRA telah dinonaktifkan sampai waktu yang tidak ditentukan, dan sampai saat ini belum ada aplikasi penggantinya, sehingga pelaporan kabupaten/ kota ke provinsi terkendala,” kata Sukanto kembali menjelaskan.

“Berdasarkan data yang diterima oleh Biro Administrasi Pembangunan Setda Sultra, baru 3 kabupaten/ kota yang telah mengirimkan laporan realisasi fisik dan keuangannya per Maret 2023,” sambungnya.

Dia berpesan agar Biro Administrasi Pembangunan segera mengambil langkah-langkah agar kabupaten/ kota tetap melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi APBDnya kepada pemprov.

Laporan realisasi dan fisik keuangan setiap bulan ke pemprov, katanya, tetap menggunakan aplikasi e_Pengendalian dengan menambah fitur TEPRA untuk pelaporan kabupaten/ kota.

Diakhir sambutannya, Sukanto kembali menyampaikan, sinkronisasi program/ kegiatan antara pemprov dan kabupaten/ kota perlu dilakukan, sebagai bentuk harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan.

“Perlu dilakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi secara berjenjang dan berkala untuk dapat mengidentifikasi data dan informasi terkait pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan,” ucapnya

“Pemerintah kabupaten/ kota melalui bagian administrasi pembangunan sekretariat daerah dapat menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan APBDnya untuk tahun anggaran 2023 setiap bulannya kepada pemprov melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Sultra,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *