KPU Kota Baubau umumkan DPS dan Jumlah TPS

Foto bersama usai rapat pleno terbuka, Rabu (5/4/2023).

BAUBAU, SULTRAMEDIA.ID,.—

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau menggelar Rapat pleno terbuka tentang Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 tingkat kota Baubau.

Dihadiri Bawaslu, Parpol peserta pemilu, Lapas Kelas II A Kota Baubau, Kadis Disdukcapil, serta PPK kegiatan itu berlangsung di Hotel Galaxy Inn, Rabu (5/4/2023).

Komisioner KPU Kota Baubau, Muh. Mu’min Fahimuddin mengatakan, DPS tingkat KPU Kota Baubau disusun berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam rapat ini setiap PPK memaparkan hasil dari coklit yang telah dilakukan. Ternyata terdapat perubahan dalam jumlah pemilih, Semula KPU mengacu pada data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil tercatat ada sebanyak 159.073 pemilih.

“Ada penurunan jumlah pemilih sekarang tercatat 109.259 penduduk yang wajib memilih. Faktornya ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan sebagian ada yang pindah domisili,” katanya

Total 43 kelurahan di delapan kecamatan kota Baubau akan ada 448 TPS dengan jumlah pemilih lelaki 52.878 orang dan perempuan 56.381 sehingga total DPS Kota Baubau sebanyak 109.256 orang.

DPS ini adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih,” ujarnya

Rekapitulasi DPS berdasarkan kategori maka jumlah TPS di Betoambari sebanyak 56, Wolio 120, Sorawolio 24, Bungi 25, Kokalukuna 59, Murhum 59 , Lea-lea 24 ,dan Batupoaro 74.

Setelah penetapan DPS ini, nanti akan ada pengumuman DPS oleh PPS di Desa/Kelurahan masing-masing selama 14 hari, mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2023.

“Silahkan masyarakat untuk dapat aktif melihat pengumuman DPS tersebut, apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk Pemilu 2024. Biasanya pengumuman DPS ini ditempel di Kantor Kelurahan.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang setelah dicek belum ada namanya terdaftar sebagai pemilih, silahkan masyarakat dapat melapor ke PPS, PPK atau ke kantor KPU dengan membawa bukti autentik berupa KTP-el.

“Hasil masukan dan tanggapan dari masyarakat bisa disampaikan selama 21 hari, dari tanggal 12 April sampai dengan 2 Mei 2023. Masukkan dan tanggapan masyarakat nanti akan direkap untuk kemudian disusun sebagai bahan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *