RAHA, SULTRAMEDIA.ID,.—
Jelang hari raya Idul Fitri 1444 H, Polres Muna musnahkan sejumlah barang bukti (BB) pelanggaran hukum, di Mako Polres Muna, Senin (17/4/2023).
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menyebut, pihaknya melakukan pemusnahan BB yakni Knalpot Racing dan sejumlah miras olahan tradisional.
pada tahun 2022 sampai dengan April 2023 jumlah Knalpot brong/racing yang terjaring sebanyak 500 buah. Dimana merupakan hasil operasi Sat Lantas melalui kegiatan cipta kondisi dan patroli hanting.
“Dimana berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dengan ancaman pidana 1 bulan atau dengan denda Rp 250.000 serta keluhan masyarakat pada Jumat curhat yang dilaksanakan Polres Muna pada setiap hari Jumat,” ujar Mulkaifin usai pemusnahan BB.
Kemudian, kata Mulkaifin, hasil operasi pekat anoa 2023 dilaksanakan 20 hari dengan sasaran cipta kondisi menjelang ramadhan dan idul Fitri 1444 H dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat (Miras, Narkoba, Judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan serta petasan di wilayah hukum (Wilkum) Polres Muna.
Selama pelaksanaan Operasi pekat anoa 2023 satgas Polres Muna berhasil menyita 5.839 liter miras tradisional terdiri dari 2.815 liter miras jenis kameko dan 3.024 liter miras jenis arak, premanisme sebanyak 1 kasus, narkoba sebanyak 2 kasus, prostitusi 3 kasus, penyalahgunaan Sajam 3 kasus, dan perjudian 1 kasus yang tersebar di sejumlah lokasi di Muna dan Muna Barat (Mubar).
Sebagai Kapolres Muna, Mulakifin juga menyampaikan, sampai saat ini Wilkumnya masih tetap dalam keadaan aman dan kondusif.
“Suasana seperti ini agar tetap kita pertahankan dan bekerjasama satu sama lain. Ini juga berkat partisipasi seluruh warga masyarakat baik Muna dan Mubar,” pungkasnya.