RAHA, SULTRAMEDIA.ID,. —
Puluhan keluarga korban pembunuhan di Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna gelar unjuk rasa di Mapolres Muna, Rabu (26/4/2023).
Masa aksi yang tergabung dalam forum komunikasi pemuda, pelajar Desa Labunti meminta Polres Muna agar segera menahan pelaku dan melakukan penetapan tersangka.
Diketahui pembunuhan terjadi pada 18 Februari 2023 lalu. Dimana korban Aksar Yandi menjadi korban penikaman dan berakhir dengan meninggal dunia.
Orang tua korban, Laode Manisi berharap pihak kepolisian dapat mengungkap secara terang benderang persoalan yang merenggut nyawa anaknya.
“Hasil forensik yang diperlihatkan kepada kami Negatif. Sementara kita mengikuti dulu kerja-kerja kepolisian. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin menyampaikan, pihaknya secara terus menerus bekerja secara profesional dan tak berhenti menuntaskan kasus pembunuhan tersebut.
Hanya saja pihaknya masih mengalami beberapa kendala dan butuh pendalaman serta penanganan lebih jauh. Pihaknya juga harus bekerja sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku. Tak bisa serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang kuat.
“Karena masih momentum lebaran kami mengucapkan Minal aidzin wal faidzin. Terimakasih atas kedatangan ke Polres Muna untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus yang kami tangani,” ucap Mulkaifin dihadapan masa aksi.
Lanjutnya, pada 184 KUHAP barang bukti ada 5 yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sampai saat ini bukti-bukti masih belum cukup. Tapi pihaknya terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.
“Sejumlah orang sudah kami periksa sebagai saksi. Kasus masih kita tanggapi dan akan ungkap. Jangan ragu kita akan tuntaskan dan ini tanggung jawab saya sebagai Kapolres Muna,” jelasnya.
Mulkaifin berharap, semua pihak bersabar, menahan diri dan mempercayakan kepada pihak kepolisian. Tak ada lagi karena informasi-informasi yang tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jangan karena katanya-katanya kita mau tetapkan orang jadi tersangka. Kami bekerja secara SOP penyelidikan dan aturan hukum yang berlaku. Percayakan kepada kami untuk mengungkapnya. Insyaallah kita akan tuntaskan,” pungkasnya.