Inisiasi Kampung Kelor, BPN Muna Rapat Tim Pokja Akses Reform

Rapat penetapan lokasi kegiatan yang dipimpin oleh La Kariya, S.ST (Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan)

RAHA, SULTRAMEDIA.ID,. —

Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Melakukan Rapat Penetapan lokasi kegiatan penanganan akses reforma agraria, yang dihadiri oleh seluruh Tim Penanganan Akses Reform Kabupaten Muna T.A. 2023, Kamis (11/5/2023).

Tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah untuk mengetahui dan menggali potensi daerah Kabupaten Muna khususnya wilayah pedesaan.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Muhammad Ali Mustapah, S.SiT.,M.P.W.K yang disampaikan melalui Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan La Kariya, S.SiT, setelah rapat ini kita tindaklanjuti dengan kegiatan penyuluhan, pemetaan sosial, penyusunan model dan penyusunan data penerima akses reform di 5 (lima) desa yang telah ditetapkan yakni Desa Napalakura, Desa Lupia, Desa Lakarama, Desa Moasi dan Desa Wangkolabu.

” Jadi kegiatan ini dilakukan melalui 3 kategori yakni akses reform ditahun pertama dengan lokasi daratan dan kepulauan, serta akses reform tahun ketiga dengan pengembangan kegiatan dilokasi sebelumnya,” ungkapnya.

Lanjut Kariya, Untuk Kabupaten Muna Sendiri mendapatkan tugas dari pemerintah pusat menyelesaikan kegiatan akses reform ini, dan kami telah menetapkan lokasi kegiatan yakni :

1. Desa Napalakura dengan melanjutkan program pada tahun 2021 sebagai bentuk proses pengembangan dan menfasilitasi pemasaran;

2. Desa Lupia, Melakukan pemetaan sosial dan pengembangan dengan inisiasi pembentukan kampung reforma “kampung kelor”;

3. Desa Towea, Desa Moasi dan Desa Wangkolabu yakni Pengembangan kawasan terpadu perikanan, pertanian, parawisata dan industri UMKM.

Diakhir kegiatan, Kariya berharap bahwa dari pertemuan ini, Tim Pokja dapat sinergi dan kolaboratif sehingga harapan peningkatan ekonomi masyarat dapat terwujud.

“Harapannya ekonomi masyarakat itu dapat berkembang dan berdaya lebih meningkat dengan usaha ekonomi kreatif melalui penataan aset dan akses sehingga kegiatan ini searah dengan cita cita dan tujuan reforma agraria,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *