Jadwal Pendaftaran Bacaleg di Baubau Ditutup, 1 Parpol Batal Ikut Kompetisi

KPUD Kota Baubau.

BAUBAU, SULTRAMEDIA.ID,. —

Sebanyak 17 partai telah resmi mendaftar bacaleg di KPU Kota Baubau dan hanya satu partai yang dipastikan tidak ikut kompetesi dalam pemilihan anggota DPRD Kota Baubau tahun 2024 mendatang yaitu Partai Garuda.

Dalam proses pemeriksaan dokumen yang telah diajukan oleh partai politik ke KPU Kota Baubau, total yang yang mengajukan dan dinyatakan diterima mulai 1-14 Mei 2023 ada 17 partai.

Menurut Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara menuturkan jika Minggu, (14/5/2023) pukul 23.59 Wita sudah ada 17 partai politik yang mengajukan calon anggota legislatif terkecuali Partai Garuda.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon sehingga bisa dipastikan Partai Garuda tidak ikut kompetesi dalam pemilihan anggota DPRD Kota Baubau tahun 2023,” tuturnya Senin, (15/5/2023).

Ia juga menuturkan, tidak ada waktu perpanjangan lagi untuk mengajukan bakal calon. Selanjutnya 17 partai politik tersebut telah dinyatakan lengkap sehingga KPU Baubau sudah masuk dalam tahap verifikasi administrasi.

“Segera kita akan lakukan verifikasi dokumen parpol yang mendaftarkan calegnya terhitung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 yang nantinya jika ada perbaikan maka KPU akan menyampaikan melalui aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja KPU provinsi maupun kabupaten/kota dan pasangan calon perserongan untuk memudahkan pada proses pencalonan pada pemilu,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Fasilitasi Masyafakat dan Humas Kota Baubau, Muhammad Yusran Elfargani mengatakan, pukul 23.59 Wita partai yang resmi mendaftarakan calegnya ada 17 dari jumlah 18 partai politik yang ada di Kota Baubau.

Satu partai tak daftarkan calon legislatifnya yakni Partai Garuda yang tidak mendaftarkan caleg di Kantor KPU Kota Baubau.

Baca Juga: Ketua PKPI Malah Nyaleg ke Perindo Sumatera Utara
“Kami sudah konfirmasi ke Partai Garuda baik lewat surat mau telepon langsung namun sampai pukul 23.59 tadi malam tidak datang konfirmasi, bahkan tidak datang untuk mendaftarkan bakal calong anggota DPRD Kota Baubau,” ungkapnya.

Sehingga pihak Bawaslu dan KPU Baubau tidak tahu apa yang menyebabkann Partai Garuda tidak mendaftarkan calon legislatifnya.

“Kami sudah berikan hak partai politik untuk mendaftarkan calegnya, namun partai yang bersangkutan tak menggunakan haknya di Pilcaleg 2024,” tuturnya.

Writer: LitaEditor: Onitaufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *