Dukung Kejari Buton Dalam Pemberantasan Korupsi, April: Korupsi Musuh Utama Negara

Advokat Baubau, Apriluddin SH.

BAUBAU, SULTRAMEDIA.ID,.—

Dukungan masyarakat terhadap Kejaksaan Buton dalam memberantas korupsi di wilayah hukumnya mulai berdatangan. Salah satunya datang dari Advokat yang berkantor di Kota Baubau, Apriluddin SH.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari media massa terkait laporan pejabat dan mantan pejabat daerah di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Buton terdapat hal yang patut dipertanyakan.

Pertama, lanjutnya, tak ada satu tudingan yang menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan bandara kargo di Kecamatan Kadatua terdapat oknum jaksa yang melakukan praktek pemerasan.

Yang ada hanyalah penjelasan praktek pemerasan dalam proyek pembangunan talud pemecah ombak di Kelurahan Masiri yang ambruk sebelum perampungan.

“Coba baca secara utuh beritanya. Kan berita itu naik berdasarkan surat laporan pelapor. Jadi kalau kita memahami dengan baik, itu tidak ada fakta yang menjurus bahwa terdapat upaya pemerasan dalam kasus bandara kargo yang saat ini telah dalam status penyidikan,” nilai April.

Dia menduga, laporan yang dilayangkan pelapor di Kejagung hanyalah upaya untuk memperlambat atau menghentikan kasus dugaan korupsi besar yang kini tengah ditangani Kejari Buton. Kendati begitu, dirinya juga mendukung upaya bersih-bersih di lembaga adiyaksa itu.

“Saya berharap, laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan pelapor terhadap oknum jaksa di Buton tidak menghilangkan subtansi pemberantasan korupsi yang saat ini tengah bergulir,” terangnya.

April menyebut, korupsi adalah musuh utama negara. Siapa saja yang dengan sengaja mencoba menghalang-halangi pemberantasan korupsi sama halnya melawan negara. Hal itu tertuang pada pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Disini terang dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” jelasnya.

Karena itu, dirinya menegaskan kepada semua pihak agar mendukung Kejari Buton dalam melakukan pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. Siapa saja yang kemudian berupaya dengan sengaja atau tidak sengaja mencoba menghalang-halangi proses yang saat ini tengah berjalan, maka sama saja sedang melawan negara.

“Saya tidak sedang mendukung salah satu pihak. Saya mendukung penuh pemberantasan korupsi di negara yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *