RAHA, SULTRAMEDIA —
Aksi premanisme yang dilakukan salah seorang warga dengan menghalau kinerja jurnalis saat melakukan liputan pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna mendapat perhatian serius dari Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.
Mantan Kasubdit II Reskrimum Polda Sultra itu bakal menindak tegas terduga pelaku atas perilakunya yang telah melanggar hukum, karena menghalang-halangi kerja jurnalis yang diatur dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18.
“Perkara ini menjadi atensi kami untuk segera dituntaskan secepatnya,” tegasnya, Sabtu, (17/6).
Menurutnya, kabar dan laporan mengenai kasus tersebut sudah ia terima secara resmi dan akan ditindaklanjuti sesegera mungkin. Begit juga dengan pemeriksaan saksi-saksi yang turut menyaksikan saat kejadian itu.
“Dalam waktu dekat, kita lakukan pemanggilan terhadap terlapor,” sebutnya.
Sementara itu, salah seorang anggota LSM di Muna, Alimin sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama Fai dengan membentak dan mengusir secara kasar para jurnalis saat melakukan peliputan di lokasi proyek yang bersumber dari APBN itu.
“Tiada yang berhak menghalangi kerja-kerja jurnalis dalam melakukan peliputan. Toh, kalau itu terjadi, berarti yang bersangkutan telah berani melanggar hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pers. Dan pelaku harus segera diproses, agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari,” imbuhnya.
Dirinya menekankan, agar pihak kepolisian sigap dalam menangani kasus ini. Ia tak ingin perkara itu dibiarkan berlarut-larut hingga tak mendapatkan kepastian.
“Pelaku harus segera ditangkap. Apalagi, bukti-bukti sudah lengkap. Hal ini, harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang dan terjadi pada teman-teman jurnalis yang berada di wilayah lain,” tukasnya.