Perkara Intimidasi Wartawan, Penyidik Polres Muna Bakal Panggil Konsultan Proyek Lagasa

Markas Kepolisian Resor Muna.

RAHA, SULTRAMEDIA —

Polres Muna melalui penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) bakal layangkan surat pemanggilan konsultan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa Kecamatan Duruka.

Hal itu dilakukan usai dikabarkan telah mengambil keterangan Fai terduga tersangka atas kasus menghalang-halangi yang disertai intimidasi terhadap lima wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun menyampaikan, Fai warga Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu selaku terlapor telah menghadiri panggilan penyidik pada Jumat 19 Juni 2023.

“Dia (Fai) hadiri. Kalau mau info ketemu langsung penyidiknya di unit 1 pidum,” ujar Asrun saat dihubungi via WhatsApp (WA), Rabu (21/6/2023).

Sementara itu Kanit Pidana Umum (Pidum) Aipda Roni mengungkapkan, terlapor telah dimintai keterangannya. Hasilnya, kurang lebih sama dengan yang dilaporkan oleh pelapor (Sudirman Behima) dan para saksi yang telah memberikan keterangan resmi.

Selanjutnya, penyidik bakal melayangkan surat panggilan kepada salah satu Konsultan pekerjaan penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa terkait kasus yang telah telah dilaporkan lima wartawan yang diwakilkan oleh Sudirman Behima (penasultra.id).

“Kita akan memanggil salah satu Konsultan. Iya masih terkait kasus yang dilaporkan teman-teman wartawan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *