NASIONAL, SULTRAMEDIA —
Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) dinilai anti kritik dan membahayakan konsep bernegara yang baik. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB KEPMMI, Meky Yadi Saputra melalui pesan Whatsapp, Sabtu (24/6/2023).
Meky menilai, pembelaan Penjabat (PJ) Bupati Dr. Bahri melalui Kabag Hukum Setda Mubar, Yuliana minim pengetahuan dan kelabakan.
Ironinya, dirinya sebagai warga negara yang dilindungi oleh konstitusi untuk mengawasi dan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penyelenggaraan pemerintahan dilabeli pembawa hoax serta diancam dilaporkan kepihak kepolisian.
Tentu saja, kata Meky, hal tersebut tak boleh dibiarkan. Apalagi pengaduan telah masuk di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Seharusnya, Pemkab Mubar melakukan pembelaan secara konstitusi, memberikan penjelasan ke penyidik KPK. Apalagi upaya yang dia lakukan itu sebagai upaya kritikan terhadap Pemkab Mubar dibawah komando PJ Bupati Dr. Bahri.
“KEPMMI kami telah berbadan hukum jadi tak mungkin kami melapor ke KPK tanpa dasar. Kalau Pemkab tak terima dengan laporan itu, silahkan melapor balik. Kami menunggu itu,” ujar pria yang juga Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Kendari.
Senada itu, LSM Lembaga Pemerintah Untuk Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (LEPHAM Sultra) Laode Alfa’an menyayangkan reaksi Pemkab Mubar melalui Kabag Hukum Setda yang terkesan berlebihan. Melabeli dan mengancam melaporkan kepihak kepolisian sebagai transenden buruk dalam penyelenggaran pemerintahan.
Ia juga menyebutkan, sebagai pengguna anggaran negara seharusnya Pemkab Mubar lebih transparan dan tak takut dilaporkan jika merasa tak bersalah.
Selain itu, dirinya juga menghimbau seluruh masyarakat Mubar agar tetap memantau dan mengawasi setiap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemda Mubar disetiap instansi pemerintahan tapa takut diancam. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan jabatan dan penyalahgunaan anggaran yang bisa berdampak melahirkan kemiskinan dan dapat merugikan negara.
“Pernyataan Kabag Hukum terlalu berlebihan. Ini pemerintahan anti kritik. Sedikit-sedikit mau penjarakan orang. Lucu dan ironi,” kata Alfa’an.
Diketahui, sebelumnya, Kabag Hukum Setda Mubar mengeluarkan statmen melalui media online, Kamis (22/6/2023). Pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada Meky Yadi Saputra berupa laporan Balik atas laporan yang ada kepada kepolisian atas dugaan penghinaan dan berita Hoaks kepada PJ Bupati Mubar sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Selain itu, Pemkab Mubar, menghimbau kepada para pihak karena kepentingan tertentu untuk tidak mudah menyebarkan berita Hoax/bohong. Karena ketika itu dilaksanakan dapat dipastikan akan berurusan dengan Hukum.
Awak media kami mencoba bertemu dengan Kabag Hukum Setda Mubar, hasilnya pada jumat (23/6/2023) kemarin tak berada ditempat dan belum dapat ditemui.