NASIONAL, SULTRAMEDIA—
Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muna Barat (Mubar), Dr Bahri bakal “mempolisikan” Ketua Umum PB KEPMMI terkait laporannya di KPK. Hal itu disampaikan langsung oleh Bahri kepada awak media usai upacara HUT Bhayangkara ke- 77 di Lapangan Guali Kecamatan Kusambi Mubar, Sabtu (1/7/2023).
Bahri menyebut, laporan yang dilayangkan ke gedung merah putih terkait dugaan praktek monopoli pada tender pekerjaan dinilai tak tepat sasaran.
“Ada langkah nanti. Ada langkah yang kita lakukan, lagi dipersiapkan oleh tim pengacara saya,” jelasnya.
“Kalau dia punya data lengkap tak ada masalah, kalau hanya fitnah kita akan lapor balik. Saya sudah siapkan langkah hukum,” sambungnya.
Seharusnya, kata Bahri, monopoli persaingan usaha dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Jangan lapor ke KPK dongk, seharusnya lapor ke KPPU kalau terkait monopoli persaingan usaha,” ucapnya.
Menanggapi itu, Ketua Umum PB KEPMMI, Meky Yadi Saputra menyampaikan, tak gentar dan siap menghadapi jalur yang ditempuh PJ Bupati Mubar Dr Bahri.
“Saya tidak takut, menjadi konsekuensi dari perjuangan. Kami menunggu laporan baliknya. Saya juga akan minta perlindungan dari KPK sebagai Pelapor,” kata pria yang biasa disapa Ekhy Sultra melalui via phone.
Sementara itu, LSM Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia (LEP-HAM) Sultra melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM, La Ode Alfa’an menyebut, laporan PB KEPPMI sudah tepat karena didalamnya akan ada evaluasi dari KPK terkait apakah adanya dugaan penyalahgunaan jabatan ataupun gratifikasi dan KKN.
“Sebaiknya PJ menyiapkan panggilan dari KPK dan menyiapkan semua berkas-berkas sebagaimana yang dilaporkan sebagai bahan di KPK. Mana kalah tidak terbukti silahkan lapor balik,” ucapnya saat ditemui dibilangan Kota Raha.
Alfa’an menekankan, seharusnya PJ Bupati Mubar tidak perlu takut dan memberikan ancaman akan melaporkan ke kepolisian pihak-pihak yang melaporkan dugaan-dugaannya.
Upaya hukum yang bakal ditempuh, Dr Bahri secara gestur tubuh menunjukan kecemasan dan ketakutan untuk menghindari panggilan KPK sebagaimana yang dilaporkan.
“Kalau dengan cara-cara seperti ini, ada upaya-upaya untuk membukam masyarakat untuk mengawasi PJ dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Selanjutnya, pihak LEB-HAM akan melakukan konfirmasi ke KPK terkait sudah sejauh mana investigasi, penyidikan dan penindakan yang diambil terkait laporan yang diterima.
“Dalam waktu dekat, kami akan mendesak dan menguji sejauh mana KPK dalam menindaklanjuti laporan PB KEPMMI. Apakah sudah diberikan panggilan atau belum. Saya mengultimatum KPK 1X24 jam menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap PJ Bupati Mubar Dr Bahri,” pungkasnya.