RAHA, SULTRAMEDIA—
MS (inisial) warga Muna harus menghadapi perkara beruntun. Usai diamankan di Mapolsek Katobu terkait kasus tandon air, dirinya juga harus menghadapi tuntutan hukum perkara kasus pencurian besi di gedung PTSP baru.
Hal itu, diungkapkan langsung oleh Kapolsek Katobu, AKP LM Arwan saat ditemui di Gazebo Mapolsek Katobu, Senin (3/7/2023).
Arwan menyebut, pengawas proyek gedung PTSP Baru di kawasan Motewe saat melakukan pengecekan bangunan menemukan besi yang telah terpasang hilang. Setelah dilakukan penelusuran di tempat penjualan barang bekas, ditemukan 2 unit besi yang merupakan bagian dari bangunan.
“Setelah menemukan itu, pengawas proyek langsung melaporkan kepada kami. Setelah itu, personil turun ke lokasi dan mengamankan barang bukti 2 buah besi dengan berat sekitar 150 kg,” ungkap Arwan.
“Pembeli menerima dari tangan kedua, sementara tangan kedua menyebut membeli juga dari MS. Semua akan kita panggil untuk menguak faktanya,” sambungnya.
Mantan Kapolsek Tampo itu juga menyampaikan, MS diamankan terkait pencurian tandon air setelah diinterogasi, mengaku juga mengambil besi tersebut.
“Saat ini pihak Polsek sementara melakukan pendalaman. Nanti saya infokan jika ada perkembangan,” pungkasnya.