RAHA—Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas IIB Raha sontak menjadi sorotan publik terkait dugaan kurangnya melakukan pengawasan.
Kritikan publik didasari atas dugaan lonjakan penumpang yang terus terjadi tiap hari. Imbasnya karena hal itu, seorang lansia asal Muna penumpang kapal cepat Bahari 5E yang hendak berobat rutin di Kendari mengalami gangguan kesehatan saat berada didalam kapal dan saa dibawah ke RS dinyatakan meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Kepala KUPP Kelas IIB Raha, Hamjan mengatakan, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan baik embarkasi maupun debarkasi Kapal.
“Pengawasan rutin kita lakukan dengan melibatkan personel TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan ketertiban penumpang,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, kata Hamjan, yang mengetahui pasti jumlah penumpang di kapal yakni agen pelayaran. Mereka memiliki data untuk menjual tiket sesuai jumlah kursi yang masih kosong.
Pihak KUPP menerima laporan itu sesuai dengan apa yang dijual oleh agen dan setelah itu melakukan kroscek ulang.
“Setelah kami melihat, kami belum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Karena masih menunggu Master Sailing Declaration (Surat Pernyataan Nakhoda),” ungkapnya.
Master Saling Declaration dijadikan dasar kapal bisa benar-benar layak diberangkatkan sesuai dengan kapasitas kapal tersebut. Kemudian pihaknya menerbitkan SPB sebagaimana diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Lebih jauh, Hamjan menerangkan, jika penumpang melebihi kapasitas maka akan dilakukan penundaan sampai jumlahnya sesuai dan tak over kapasitas.
“Kami kerap memberikan himbauan yang terbaik bagi setiap para calon penumpang kapal,” pungkasnya.