Perkara Utang Piutang Oknum Kabid Transnaker Muna Berakhir Damai

Ilustrasi perdamaian.

RAHA— Perkaran utang piutang yang menyeret Kepala Bidang (Kabid) Transnaker Kabupaten Muna, H (inisial) berakhir damai.

Pelapor, Alamin mengungkapkan, polemik antara kedua belah pihak disepakati dengan menempuh jalur damai.

Penyelesaian pelunasan utang piutang akan di tunaikan oleh terlapor sehingga mereka bersepakat berdamai dan saling meminta maaf satu sama lain.

“Kami sudah berdamai dan saling memaafkan dan saya berharap dengan kejadian seperti ini semoga tidak terulang lagi,” ujarnya saat ditemui di Mapolsek Katobu, Selasa (11/7/2023).

Sementara itu, Kapolsek Katobu AKP L.M Arwan melalui Kanit Reskrim AIPTU Akbar menerangkan, permasalahan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan dan berjalan hingga ke kejaksaan .

“Untuk pemberitahuan penyidikannya sudah sampai di Kejaksaan,” ungkapnya.

Akbar menambahkan, jika kedua belah pihak bersepakat berdamai, pihaknya akan memfasilitasi melalui penanganan perkara keadilan restoratif berdasarkan pasal 8 tahun 2021 .

“Apabila terpenuhi syarat formiil dan materiilnya yaitu pernyataan dari kedua bela pihak dan pernyataan masing-masing pihak berdasarkan hasil gelar perkara nanti terdapat kesepakatan maka penyelesaian secara perdamaian bisa kita laksanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, H dilaporkan oleh Alamin pada 2022 lalu terkait perkara utang piutang di Mapolsek Katobu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *