RAHA— La Ode Gomberto memberikan klarifikasi terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kediamannya di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III yang terjadi pada Senin 11 Juli 2023 kemarin.
Gomberto menyebut, penting baginya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Muna untuk memberikan beberapa penjelasan berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
“Sebelumnya Tim KPK telah menginformasikan untuk melakukan penggeledahan di rumah saya. Saat itu saya bersama karyawan sedang berada di lokasi kerja. Sebagai bentuk tindakan yang koperatif, saya menuju rumah dan mempersilahkan Tim KPK untuk melakukan penggeledahan dan saya saksikan prosesnya,” ujarnya saat konferensi Pers di Kantor Sekretariat Partai Gerindra Muna, Rabu (12/7/2023).
Lanjutnya, penggeledahan itu tak ada hubungannya dengan posisi sebagai Ketua DPC Gerindra Muna selama menjabat terhitung Mei 2023.
Penggeledahan itu berkenaan dengan statusnya sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021 pada PT SMI sebesar Rp 210 Miliar.
“Perlu diluruskan isu yang beredar bahwa saya ditangkap dan telah dibawa ke Jakarta itu tidak benar. Tentu saja isu tersebut merugikan saya, namun saya tetap fokus pada aktivitas saya, melakukan kerja pengabdian untuk masyarakat,” jelasnya.
Gomberto menambahkan, dirinya selalu koperatif dan berkomitmen dan membantu KPK dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, ia juga meminta maaf kepada masyarakat, partai dan kerabat atas terjadinya keriuhan publik.
“Pemberitaan-pemberitaan miring terhadap saya, saya anggap sebagai bentuk cobaan yang harus saya sikapi dengan sabar. Saya meyakini, dengan niat yang baik, kerja keras dan sabar kita akan selalu dipertemukan dengan hal-hal baik di kehidupan ini,” pungkasnya.