BAUBAU— Pers harus mampu memerankan fungsi-fungsinya secara maksimal di tengah dinamika masyarakat yang terus berubah. Fungsi pers antara lain sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sebagai media informasi pers harus mampu menyuguhkan pemberitaan di semua bidang secara baik. Informasi ini sangat dibutuhkan masyarakat, Semua sendiri-sendi kehidupan yang berkaitan dengan manusia harus mampu diberitakan dalam sajian informasi yang menarik, tidak kaku dan mudah dipahami.
Namun dalam menjalankan tugasnya wartawan yang melakukan kerja jurnalistik masih mendapatkan Ancaman yang seharusnya mendapat perlindungan bukan intimidasi.
Seperti yang dialami Seorang jurnalis media online Kasamea.com, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya, Sabtu (22/7/2023) pagi.
Kasus ini mendapat perhatian dan kecamanan dari berbagai pihak mulai dari Rekan Sesama Jurnalis, TNI-Polri, Aktivis hingga Pengacara.
Salah satunya, Mantan Kapolres Baubau yang saat ini menjabat sebagai Dirlantas Polda Sultra Kombes Rio Tangkari. Ia mengatakan akan mengawal kasus ini hingga terungkap dan mengecam tindakan penganiayaan yang dialami oleh saudara irfan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pospera Erwin Usman, Ia mengecam pelaku dan meminta pihak kepolisian untuk segera mengungkap motif dan menangkap para pelaku.
Sementara itu Pasi Intel Kodim 1413 Buton Kapt Inf Suherman mengatakan Semoga pelaku segera ditangkap dan Saudara Irfan segera Pulih agar bisa kembali berkarya menyajikan pemberitaan.
Yang Terakhir dukungan datang dari Ketua LBH HAMI BAUBAU Adv Muhammad Wahyu Saputra S.H ia mengatakanKebebasan pers merupakan hal yang penting untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi.
Dalam hukum internasional, hak untuk menyampaikan dan menerima informasi termasuk dalam jenis kebebasan berekspresi, sehingga termasuk dalam hak asasi fundamental. Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.
Dalam kerangka hukum nasional, hak tersebut juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU 40/1999 tentang Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Untuk itu ia berharap semoga kasus ini segera terungkap dan tidak akan ada lagi wartawan yang menjadi korban intimidasi saat menjalankan profesinya.