3.912 WNI Pindah Menjadi WN Singapura, Begini Besaran Biaya Pengajuannya

Foto patung negara singapura.

NASIONAL— Dirjen Imigrasi Kemenkumham menyebut sepanjang waktu kurun tiga tahun (2019-2022), ada 3.912 WNI yang memutuskan pindah menjadi WN Singapura.

Penyebabnya, rata-rata untuk meningkatkan kesejahteraan dikarena di Indonesia begitu susah mendapatkan pekerjaan.

Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, biaya pengajuan menjadi WN Singapura dikategorikan yakni:

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Biaya ini hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak.

Setelah disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan singapura.

Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp 203.400.

Sementara itu, dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara.

Ia mengungkapkan, dari hasil realisasi investasi sepanjang Januari hingga Juni 2023 (YOY) sebesar Rp 678, 7 triliun, tenaga kerja yang diserap sebanyak 849.181 orang.

Ketimbang menyalahkan persoalan lapangan kerja, Bahlil malah mempertanyakan nasionalisme WNI yang pindah ke Singapura.

Sebab, sebagai anak bangsa, seharusnya mereka memperbaiki negaranya bukan malah lari ke luar negeri.

“Menurut saya kalau baru ngerasa nyaman di negara orang kemudian pindah, ya saya mempertanyakan, mohon maaf merasa kebangsaan dan nasionalisme memiliki bangsa ini. Jadi itu. Nanti kalau semua begitu negara ini siapa mengurus? Tapi itu pilihan mereka dan kita hargai saja,” tegas bahlil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *