KENDARI— Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (LBH HAMI Sultra) buka suara terkait penetapan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) di Polres Muna pada Kamis lalu (27/7/2023).
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, S.H, M.H di dampingi Ketua HAMI Muna, Adv Hendra Jaka Saputra SH menyampaikan, pihaknya melakukan pendampingan setelah menerima permintaan dari anak korban.
Ia membeberkan, pihaknya setelah melakukan kajian dan telaah perkara berdasarkan kronologi kejadian dan bukti-bukti penetapan tersangka serta penahanan dianggap aneh juga janggal.
Bahkan diindikasi adanya dugaan intervensi dari oknum kepolisian yang mempengaruhi proses penegakan hukum.
“Kami melihat ada rekayasa dan kejanggalan. Ini sangat kami sayangkan. Jadi minta adanya transparansi,” ujarnya saat mendampingi anak korban pada konferensi Pers di Kantor HAMI Sultra, Selasa (1/8/2023).
Baca juga:
Pasutri “Korban Penganiayaan” Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Polres Muna
Dalam waktu dekat, kata Andri, pihaknya akan melaporkan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Sultra. Sekaligus menyurati Kapolda Sultra dan mendesak gelar perkara khusus di Mapolda Sultra agar membuka terang benderang kasus tersebut.
Pihaknya menyayangkan adanya kasus tersebut dan berharap tak terjadi lagi kejadian yang sama.
“Besok kita akan laporkan ke Propam Polda Sultra. Laporannya sementara disusun. Kita juga akan surati Kapolda Sultra untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus di Mapolda Sultra,” pungkasnya.