Penetapan Tersangka “Aneh dan Janggal”, LBH HAMI Resmi Laporkan Penyidik Polres Muna Ke Propam Polda Sultra

Ketua, LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan gelar konferensi pers usai membuat laporan.

KENDARI— Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) secara resmi laporkan anggota Polres Muna ke Bidang Propam Polda Sultra, Rabu (2/8/2023).

Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan menyebut, pihaknya resmi melaporkan Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan satu Kanit Polsek Polres Muna.

Laporan pengaduan yang mereka layangkan ke bidang Propam Polda Sultra terkait dengan pelanggaran kode etik pada penanganan laporan perkara penganiayaan yang dinilai aneh dan janggal.

Para terlapor diduga melanggar Perkap No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi kepolisian yaitu:

1. Pasal 10 ayat (2) huruf C, berupa larangan merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;

2. Pasal 10 ayat (2) huruf F, berupa larangan melakukan penyidikan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena adanya campur tangan pihal lain;

3. Pasal 10 ayat (2) huruf G, berupa larangan menghambat kepentingan pelapor, terlapor dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya;

4. Pasal 10 ayat (2) huruf L, berupa larangan melakukan hubungan pertemuan secara langsung atau tidak langsung diluar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad baik; dan

5. Pasal 10 ayat (2) huruf N, berupa melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

“Kami sudah laporkan dan telah diterima pada Bagian Propam Polda Sultra,” ujarnya usai membuat laporan di Mapolda Sultra.

Baca juga:

Pasutri “Korban Penganiayaan” Ditetapkan Sebagai Tersangka Di Polres Muna

Andri menyebut, delik perkara berkaitan dengan laporan kliennya S (inisial) ke Polres Muna sebagai korban penganiayaan. Ia menilai ada keanehan dan kejanggalan dalam proses penahanan perkara hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami melaporkan sebagai korban penganiayaan, jelas ada fotonya dan kepalanya bocor. Setelah semuanya berproses di Polres Muna tanggal 24 juli lalu, tiba-tiba besoknya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Kami menganggap, ini ada apa, tiba-tiba yang tadinya sebagai korban dan luka-luka kemudian mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya dengan penuh penegasan.

Apalagi, kata Andri, kliennya S tidak pernah diperiksa sebagai saksi terhadap pelaporan LM. Padahal kliennya menjadi pelapor awal meski kasusnya saling lapor.

Pihaknya selain melihat ada keanehan kasus, juga ada pelanggaran kode etik pada penanganan perkara.

“Ada beberapa saksi di TKP panggilannya baru hari ini. Padahal sudah beberapa hari klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Sementara para saksi-saksi dilapangan menyebutkan tak ada pengeroyokan,” bebernya.

Ditambahkan lagi oleh Ketua HAMI Muna, Advokat Hendra Jaka Saputra SH menerangkan, bukti-bukti terkait pelanggaran kode etik anggota Polri di Polres Muna telah diserahkan ke Propam Polda Sultra.

“Sudah kami serahkan. Kasus ini akan kami kawal terus hingga terang benderang,” jelasnya.

Menanggapi Laporan itu, Kaur Monev Subbag Yanduan Bidang Propam Polda Sultra, IPTU Darul Aqsa menyebut, secepatnya anggota Paminal Polda Sultra akan turun ke Raha lakukan klarifikasi terkait penyidikan di Satreskrim Polres Muna.

“Percayakan prosesnya ke Propam. Insya Allah personil Propam akan profesional dan tidak membela personil Polri yg melanggar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *