KENDARI— Terlapor inisial LM terduga penyerobot lahan di Desa Sangi-sangi Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara diduga kebal hukum dan dibekingi banyak pihak hingga tak bisa diproses secara hukum.
Hal itu disampaikan langsung oleh pelapor AH (37) melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum La Ode Sardin SH and Partners saat ditemui dibilangan Kota Kendari, Kamis (3/8/2023).
Sardin menyebut, perkara tersebut telah di adukan ke Polda Sultra pada tanggal 3 Maret 2023 lalu dan diterima oleh piket Dit Reskrimum. Materi aduannya terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Hanya saja, aduan tersebut belum ada kejelasan kapan mulai berproses. Sebagai kuasa hukum, dirinya telah berupaya membangun komunikasi dengan pihak kepolisian, hanya saja hingga saat ini belum diberi kepastian perkembangan aduan kliennya.
Padahal, kata Sardin, AH kliennya memiliki hak kepemilikan lahan dengan bukti yang sah seperti akta jual beli, bukti kwitansi pembelian atas transaksi lahan sebelumnya dengan pemilik lahan ID . Selain itu, juga diperkuat dengan keterangan para saksi-saksi dan juga Kepala Desa serta Sekretaris Desa setempat.
“Klien kami semenjak 2021 lalu telah memiliki bukti kepemilikan yang jelas. Sedangkan terlapor hanya menyampaikan secara lisan merasa memiliki, padahal kenyataannya tak mampu menunjukan bukti-bukti kepemilikan,” jelasnya.
Sardin menambahkan, aksi penyerobotan yang dilakukan oleh LM sangat merugikan kliennya, apalagi dilokasi tersebut telah dibangunkan gubuk dan dipagari.
Sehingga, dirinya berharap, Polda Sultra segera mengusut dan menindak lanjuti laporan agar pihaknya mendapatkan kepastian hukum.
“Terlapor ini seolah-olah tak bisa disentuh oleh hukum. Kami menduga dirinya bisa berkeliaran dan merasa tak bersalah karena dibekingi banyak pihak. Sudah lama kami menunggu perkembangan kasus ini, Polda Sultra harus mengambil sikap tegas,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi ke penyidik Polda Sultra yang menangani perkara ini lewat pesan whatsapp belum ada jawaban meski pesan telah diterima dan terbaca dengan tanda centang biru.