Dinilai “Menyesatkan”, Bupati Konut Resmi Lapor Organisasi ARM Ke Polda Sultra

Bupati Konawe Utara, Ruksamin.

Kendari— Bupati Konawe Utara, Ruksamin melalui Firma Hukum Advokat-Konsultan Hukum Dedi Ferianto SH and Partners resmi laporkan organisasi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) ke Polda Sultra.

Dedi menyebut, laporan tersebut telah disampaikan dan diterima secara resmi dengan nomor pengaduan: STTP/337/VIII/2023/Dtreskimsus tertanggal 3 Agustus 2023.

“Telah melaporkan secara resmi para penanggung jawab organisasi AMS di Polda Sultra,” ujar Dedi melalui pernyataan tertulis yang diterima Sultramedia.id, Sabtu (5/8).

Upaya hukum yang ditempuh, kata Dedi, menanggapi pemberitaan isu dugaan korupsi pada media elektronik, aksi unjuk rasa dan pamflet yang beredar di media sosial atas nama organisasi ARM yang menyudutkan kliennya.

Dedi menyampaikan secara tegas, tuduhan yang dialamatkan ke kliennya sebagai fitnah, menyesatkan dan mengada-ada.

“Kami menyampaikan secara tegas bahwa semua tuduhan tersebut adalah fitnah,” ungkapnya.

Dedi berharap, penegak hukum dalam hal ini penyidik Polda Sultra segera menindaklanjuti dan mengambil langkah hukum guna mengungkap peristiwa yang menimpa kliennya.

“Kami berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidik Polda Sultra segera mengambil langkah hukum serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *